Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 23 (terkait Reimbursement)
PPh Pasal 23 (terkait Reimbursement)
Rekan-rekan OR Tax mohon pencerahannya :
Informasi yang perlu diketahui.
-PT. A= Penerima Jasa
-PT. B= Perusahan bergerak di bidang Freight Forwarding (FF)
-PT. C= Penyedia Jasa Pelayanan Kepelabuhan
-PT. C menerbitkan Invoice & Faktur Pajak atas nama PT. A
-Secara arus uang PT. A hanya melakukan pembayaran ke PT, B saja, tidak ada arus uang ke PT. C
-ekspor / impor dilakukan via lautPT. A memakai Jasa PT. B untuk dalam mengurus kegiatan ekspor/impornya. Dalam melakukan pengurusan kegiatan ekspor/impor PT. B pasti memerlukan jasa yang disediakan oleh PT C. pada saat PT. B melakukan penagihan atas jasa FF ke PT. A invoice dari PT. B diberikan secara rinci. Invoice PT B menunjukan angka yang merupakan penghasilan PT. B dan angka yang merupakan penghasilan PT. C yang pembayarannya sudah ditalangi dulu oleh PT. B
Misalnya :angka penghasilan PT. B = Rp 2.000.000,-
angka penghasilan PT. C = Rp. 5.000.000,-
Total tagihan dari PT. B = Rp. 7.000.000,-Pertanyaannya berapa DPP PPh pasal 23 yang harus saya potong..? apakah dari 2.000.000 atau dari 7.000.000,-
NOTES.
1) PT, B MELAMPIRKAN INVOICE & FAKTUR PAJAK ASLI PT. C SAAT MENAGIH KE PT.A.
2) PT. B TIDAK MEMOTONG PPh ATAS JASA PELAYANAN KEPELABUHAN YANG DIBERIKAN PT. C, DIKARENAKAN TAGIHAN ATAS NAMA PT. A. JADI MENURUT PENDAPAT PT. B MEREKA TIDAK BISA MEMOTONG PT. CMinta masukannya ya rekan-rekan..?
Terima kasih
- Originaly posted by H36UN:
dari 2.000.000
Originaly posted by H36UN:1) PT, B MELAMPIRKAN INVOICE & FAKTUR PAJAK ASLI PT. C SAAT MENAGIH KE PT.A.
Reimbursement
Sama. Saya juga mengalami kasus seperti H36UN alami. Hati2 untuk ekualisasi PPN nya. Karena invoice atas nama PT A, maka faktur pajak adalah atas nama PT A. Kntr pjk biasanya mengekualisasi antara DPP PPN ama DPP PPh 23 yang ga sama. Padahal PT A tidak melakukan pemotongan PPh 23 dikarenakan urusannya langsung dr PT B ke PT C.
Apakah dg bilang kalau ini adalah reimbursement uda cukup menguatkan bukti bahwa bukan PT A yang salah karena tidak motong???
Mohon diskusinya rekan2
Thx- Originaly posted by yong:
Apakah dg bilang kalau ini adalah reimbursement uda cukup menguatkan bukti bahwa bukan PT A yang salah karena tidak motong???
Iya.. Sudah dijelaskan sangat jelas di PMK 141
b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.4. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.
- Originaly posted by dewa_mabok:
Iya.. Sudah dijelaskan sangat jelas di PMK 141
ok ane paham rekan mabok, tapi skarang yang jadi pertanyaan adalah
1) apakah hanya karena mekanisme reimbursement sesuatu jasa yang adalah objek PPh pasal 23 menjadi sama sekali tidak dilakukan pemotongan…? karena disini baik PT. A dan PT. B tidak memotong PPh pasal 23 ke PT. C
2) siapakah yang mempunyai risiko lebih besar PT. A atau PT. B…?
3) dan jika dilihat di Contoh PMK 141 tahun 2015 tidak ada contoh reimbursement mengenai freight forwarding. yang ada hanya contoh mengenai media iklan di televisi. dan di contoh itu pun terlihat jelas tidak ada objek PPh pasal 23 yang hilang sehubungan dengan reimbursement.
mari berdiskusi.
Salam
1. Ya.
2. PT. A, soalnya yang membiayakan adalah PT. A. Tapi bisa dibuktikan jika memang itu reimbursement ya ga masalah.
3. –
Untuk PT. C juga karena tidak mendapatkan bukti potong (karena tidak dipotong) sebagai kredit pajak PPh badan = ya PPh badannya jadi lebih besar…- Originaly posted by adisetionugroho:
1. Ya.
om adi ane agak sedikit ragu dengan jawaban yang no. 1
soalna apa iya pemerintah memberikan mekanisme (dalam hal ini reimbursement) yang menyebabkan suatu objek PPh menjadi bukan objek PPh karena suatu mekanisme. Mungkin Transaksi PT. A ke PT. B memang bukan objek PPh karena Reimburse. Tetapi PT. A ke PT. C tetap berpotensi tehutang PPh pasal 23. bukan begitu om..?Rasanya ane deh kalau otoritas pajak merelakan potensi PPh yang ada dengan suatu mekanisme.
Originaly posted by adisetionugroho:PT. A, soalnya yang membiayakan adalah PT. A. Tapi bisa dibuktikan jika memang itu reimbursement ya ga masalah.
Sepakat om resiko memang lebih besar di PT. A. Kecuali PT. C buka tagihan ke PT. B mungkin resiko lebih besar di PT.B
Salam
ikut nimbrung rekan, barusan dapat petunjuk dr AR, karena jasa kepelabuhan merupakan obyek PPh Ps. 23 atas jasa lain sesuai dengan PMK 141/2015, maka PT. A wajib memungut kepada PT. C atas jasa kepelabuhan yg telah diberikan dengan membuat Bukti Pemotongan. Dan Pihak PT. C (perusahaan di bidang kepelabuhan) sudah memberikan sistem dan tata cara untuk menfasilitasi pemotongan jasa kepelabuhan ini.
Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nya.Saya minta dikirimkan email nya ke akhsan.9e@gmail.com
boleh minta dikirimin juga rekan ke email hady.wahadi93@gmail.com
mau donk kirim juga ke juju_panjul@yahoo.com
thanksss
Boleh minta tolong dikirimkan juga ke email fiki.fadhilah@gmail.com pak? Terimakasih 🙏
boleh minta di kirimkan juga ke email rekan rully.gartika19@gmail.com
- Originaly posted by dharmawan a:
ikut
rekan dharmawan sy mau dikirimkan emailnya ke ****
- Originaly posted by dharmawan a:
Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nya.
Boleh dong di e-mail ****
tq ya.
saya mau juga dong dikirimkan emailnya rekan dharmawan.
email saya ****trims
- Originaly posted by dharmawan a:
ikut nimbrung rekan, barusan dapat petunjuk dr AR, karena jasa kepelabuhan merupakan obyek PPh Ps. 23 atas jasa lain sesuai dengan PMK 141/2015, maka PT. A wajib memungut kepada PT. C atas jasa kepelabuhan yg telah diberikan dengan membuat Bukti Pemotongan. Dan Pihak PT. C (perusahaan di bidang kepelabuhan) sudah memberikan sistem dan tata cara untuk menfasilitasi pemotongan jasa kepelabuhan ini.
R
- Originaly posted by dharmawan a:
ikut nimbrung rekan, barusan dapat petunjuk dr AR, karena jasa kepelabuhan merupakan obyek PPh Ps. 23 atas jasa lain sesuai dengan PMK 141/2015, maka PT. A wajib memungut kepada PT. C atas jasa kepelabuhan yg telah diberikan dengan membuat Bukti Pemotongan. Dan Pihak PT. C (perusahaan di bidang kepelabuhan) sudah memberikan sistem dan tata cara untuk menfasilitasi pemotongan jasa kepelabuhan ini.
Wah saya bingung
Jika PT. A harus menerbitkan Bukti Potong ke PT. C. Berarti PT. A yang harus nanggung PPh nya dong dengan cara Gross Up.
Soalnya PT. B tidak akan mau dipotong PPh dengan alasan Faktur Pajak yang diterbitkan PT. C atas nama PT. A sehingga PT. B merasa tidak memiliki kewajiban untuk memotong Pajak ke PT. C dan pembayarannya tidak mau dipotong - Originaly posted by 314:
Jika PT. A harus menerbitkan Bukti Potong ke PT. C
ya dan direkap sebulan dan menyerahkan Bukti Potong +Nota Asli utk ditagihkan ke PT. C
PT. C akan menverifikasi Nota asli (biaya pelabuhan) atas nama PT. A dan memberi cap telah diverifikasi. Nanti PT. A akan ditransfer dana oleh PT. C atas sejumlah rekapan Bukti potong tersebut.