Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 23 Atas Jasa Keamanan
PPh Pasal 23 Atas Jasa Keamanan
Sehubungan dengan Jasa Security, saya jadi muncul pertanyaan neh…sebenarnya jasa yg diberikan oleh badan usaha yg menyediakan satpam termasuk dalam Jasa Keamanan atau jasa penyediaan tenaga kerja yah ? krn dari beberapa surat penegasan yg saya baca Jasa Security trmsk dlm jasa penyediaan tenaga kerja…nah yg saya bingung yg termsk jasa keamanan itu spt apa yah…apa krn di PER-70 disebutkan "Jasa Penyelidikan dan Kemanan", shg jasa yg diberikan itu kumulatif ? (harus jasa penyelidikan dan keamanan).
Thx..Sebenarnya dilihat berdasarkan substansi transaksinya aja.
Bila satpam yang disediakan itu merupakan "ikutan" atas pemberian jasa security dan masih merupakan karyawan perusahaan pemberi jasa security, maka jasa security tsb masuk ke dalam kategori Jasa Penyelidikan dan Kemanan, bukan jasa penyediaan tenaga kerja.menurut saya klo penyediaan jasa tenaga kerja itu dikenakan apabila kita bertransaksi dengan Badan yang bidang usahanya di bidang penyalur tenaga kerja..klo security sepanjang merupakan karyawan dari perusahaan pemberi jasa security masuk jasa penyelidikan dan keamanan seperti yang pak dikdik bilang..
Terima kasih atas pendapatnya, tapi spt yg saya bilang dari beberapa surat penegasan yg saya baca Dirjen Pajak selalu menjawab jasa keamanan itu masuk ke dlm jasa penyediaan tenaga kerja. masalahnya tarif yg berlaku kan beda (lebih besar jasa penyediaan tenaga kerja yaitu 4,5%), kemungkinan kan fiskus pasti pakai dasar yang tarifnya lebih besar…
mgkn ada pendapat yg lain…dibuat bingung kita jadinya, dua-duanya masuk akal, fiskus pasti memilih tarif yang lebih besar, obyek sama 2 tarif, gimana kalo klausul SPK dan invoice yang dibuat menegaskan bahwa itu tenaga Penyelidikan dan Keamanan? ga bisa ya?
rekan livie bisa disebutkan surat penegasan yg dimaksud..karena jasa keamanan dan penyediaan tenaga kerja disebutkan terpisah di per-70 untuk historis peraturan sebelumnya Kep-170 cuma ada jasa penyediaan tenaga kerja saja, bisa jadi jasa keamanan masuk ke jasa penyediaan tenaga kerja dengan mengacu ke Kep 170 tersebut…
klo masalah fiskus pakai dasar yang tarifnya lebih besar, kan bisa tinggal sesuaikan aja biayanya.. bukannya fiskus meriksanya secara general pengakuan biaya.. atau dengan kita tunjukkan invoice nya