Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 23 Atas Jasa Freight Forwarding
PPh Pasal 23 Atas Jasa Freight Forwarding
Dear all,
Saya mau tanya neh, sebenarnya Jasa Freight Forwarding itu dipotong PPh Pasal 23 ga yah ? soalnya ada yg beranggapan bahwa Jasa Freight Forwarding itu dianggap sebagai jasa perantara….bener ga sih ? tolong masukannya yah…sekalian klo ada dasar hukumnya.
Thx.Menurut saya, dengan terbitnya PER-70/PJ./2007 maka tidak ada jasa Freight Forwading di cantumkan sebagai objek PPh Ps.23.
- Originaly posted by Tamba:
Menurut saya, dengan terbitnya PER-70/PJ./2007 maka tidak ada jasa Freight Forwading di cantumkan sebagai objek PPh Ps.23.
Apa benar sudah tidak perlu dipotong PPh 23?
Dear All,
Menurut saya jangan berpatokan pada tulisan yang ada di PER 70,,kalau memang benar freight forwarding itu nama lain dari perantara , apa jadinya jika atas jasa tersebut tidak dipotong.Freight Forwarding adalah jasa yang didalamnya terdiri dari berbagai macam item jasa.jika dalam transaksi dan tagihannya menjadi satu (forwarding fee) maka atas jasa tersebut tidak dikenakan PPh pasal 23. Tetapi jika atas pemberian jasa tersebut terpisah-pisah (seperti : trucking,fumigasi,storage dll) maka akan menjadi objek PPh pasal 23..Mohon koreksinya
klo jasa pengetikan tuh kena tarif pph 23 pasal berpa ya???