• PPH PASAL 23

  • Aniekotul@yahoo.com

    Member
    16 November 2015 at 10:22 am

    selamat siang pak…

    saya mau tanya, tentang pph pasal 23 yang dijelaskan dalam PMK dan UU dan berlaku mulai mulai tanggal 27 agustus 2015.
    apakah jasa service komputer dipotong pph pasal 23?
    sampai saat ini saya belum melakukan pemotongan apakah ada denda berlapis seperti denda telat bayar dan telat lapor? apa hanya hanya denda bunga telat bayar saja?
    mengingat saya sebagai (BUT) pemotong pph 23.
    mohon pencerahannya…
    terima kasih

  • Aniekotul@yahoo.com

    Member
    16 November 2015 at 10:22 am
  • dhaniq26

    Member
    16 November 2015 at 10:30 am
    Originaly posted by Aniekotul@yahoo.com:

    apakah jasa service komputer dipotong pph pasal 23?

    Pemberi jasa nya siapa ??

    klo mau melakukan pembetulan dan menyebabkn kurang bayar.
    iya

    Originaly posted by Aniekotul@yahoo.com:

    denda berlapis seperti denda telat bayar dan telat lapor

  • Aniekotul@yahoo.com

    Member
    16 November 2015 at 10:42 am

    pemberi jasanya adalah WPOP
    penerima jasanya adalah BUT
    sampai sekarang belum ada pemotongan pph pasal 23..
    itu bagaimna?

  • hanifolks

    Member
    16 November 2015 at 10:52 am
    Originaly posted by Aniekotul@yahoo.com:

    apakah jasa service komputer dipotong pph pasal 23?

    Yang motong penerima jasa, pemberi jasa berhak meminta bukti potong.

  • Aniekotul@yahoo.com

    Member
    16 November 2015 at 10:56 am

    kalau sampai sekarang belum dilakukan pemotongan dan akan melakukan pemotongan, apakah pemotongan bisa dirapel dari bulan september sampai november?

  • dhaniq26

    Member
    16 November 2015 at 11:04 am
    Originaly posted by Aniekotul@yahoo.com:

    pemberi jasanya adalah WPOP

    berarti itu dipotong PPh 21 rekan,

    Originaly posted by Aniekotul@yahoo.com:

    apakah pemotongan bisa dirapel dari bulan september sampai november?

    sudah dibukukan belum rekan ?

    emng untuk nilai total yang belum dipotong besar tidak rekan?

  • mahendra

    Member
    16 November 2015 at 11:37 am

    kena pph 21 bukan 23

    Originaly posted by Aniekotul@yahoo.com:

    kalau sampai sekarang belum dilakukan pemotongan dan akan melakukan pemotongan, apakah pemotongan bisa dirapel dari bulan september sampai november?

    ga bisa
    bayar tiap bulan dengan ssp berbeda trus lapor utk tiap masa tersebut.

    tapi bisa jg yang ini nih.. kalo belum dibukukan.. tp biasanya perusahaan mah sdh bikin laporan keuangan bulanan.

    Originaly posted by dhaniq26:

    sudah dibukukan belum rekan ?

    salam

  • Aniekotul@yahoo.com

    Member
    16 November 2015 at 11:46 am

    pemberi jasanya wpop dipotong pph 21? berati masuk pekerja bebas..
    bukannya itu termasuk jasa?
    sudah dibukukan pak,,,tetapi belom dipotong..
    kalau nilai totalnya ga besar..

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    16 November 2015 at 11:52 am

    karena pemberi jasanya statusnya OP maka dipotong PPh 21

    klo sudh dibukukan berarti

    Originaly posted by mahendra:

    bayar tiap bulan dengan ssp berbeda trus lapor utk tiap masa tersebut.

  • Aniekotul@yahoo.com

    Member
    16 November 2015 at 12:30 pm

    ooo..gitu..
    terimakasih semuanya
    sudah berbagi ilmu dengan saya 🙂

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now