Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH PASAL 23
selamat siang pak…
saya mau tanya, tentang pph pasal 23 yang dijelaskan dalam PMK dan UU dan berlaku mulai mulai tanggal 27 agustus 2015.
apakah jasa service komputer dipotong pph pasal 23?
sampai saat ini saya belum melakukan pemotongan apakah ada denda berlapis seperti denda telat bayar dan telat lapor? apa hanya hanya denda bunga telat bayar saja?
mengingat saya sebagai (BUT) pemotong pph 23.
mohon pencerahannya…
terima kasih- Originaly posted by Aniekotul@yahoo.com:
apakah jasa service komputer dipotong pph pasal 23?
Pemberi jasa nya siapa ??
klo mau melakukan pembetulan dan menyebabkn kurang bayar.
iyaOriginaly posted by Aniekotul@yahoo.com:denda berlapis seperti denda telat bayar dan telat lapor
pemberi jasanya adalah WPOP
penerima jasanya adalah BUT
sampai sekarang belum ada pemotongan pph pasal 23..
itu bagaimna?- Originaly posted by Aniekotul@yahoo.com:
apakah jasa service komputer dipotong pph pasal 23?
Yang motong penerima jasa, pemberi jasa berhak meminta bukti potong.
kalau sampai sekarang belum dilakukan pemotongan dan akan melakukan pemotongan, apakah pemotongan bisa dirapel dari bulan september sampai november?
- Originaly posted by Aniekotul@yahoo.com:
pemberi jasanya adalah WPOP
berarti itu dipotong PPh 21 rekan,
Originaly posted by Aniekotul@yahoo.com:apakah pemotongan bisa dirapel dari bulan september sampai november?
sudah dibukukan belum rekan ?
emng untuk nilai total yang belum dipotong besar tidak rekan?
kena pph 21 bukan 23
Originaly posted by Aniekotul@yahoo.com:kalau sampai sekarang belum dilakukan pemotongan dan akan melakukan pemotongan, apakah pemotongan bisa dirapel dari bulan september sampai november?
ga bisa
bayar tiap bulan dengan ssp berbeda trus lapor utk tiap masa tersebut.tapi bisa jg yang ini nih.. kalo belum dibukukan.. tp biasanya perusahaan mah sdh bikin laporan keuangan bulanan.
Originaly posted by dhaniq26:sudah dibukukan belum rekan ?
salam
pemberi jasanya wpop dipotong pph 21? berati masuk pekerja bebas..
bukannya itu termasuk jasa?
sudah dibukukan pak,,,tetapi belom dipotong..
kalau nilai totalnya ga besar..karena pemberi jasanya statusnya OP maka dipotong PPh 21
klo sudh dibukukan berarti
Originaly posted by mahendra:bayar tiap bulan dengan ssp berbeda trus lapor utk tiap masa tersebut.
ooo..gitu..
terimakasih semuanya
sudah berbagi ilmu dengan saya 🙂