Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Pasal 22 Final, Penghasilan Final dan Penghasilan Non Final Agen LPG 3 kg

  • PPh Pasal 22 Final, Penghasilan Final dan Penghasilan Non Final Agen LPG 3 kg

     Muhammad Kadafi updated 4 months, 2 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • abain ataif

    Member
    27 July 2023 at 12:43 am

    Pertamina memotong PPh Psl 22 Final dengan perhitungan sebagai berikut:

    Harga Pokok Rp. 10.000.

    PPN Rp. 1.100

    Harga Per Tabung Rp. 11.100.

    PPh Psl 22 Final dikenakan 0.3% dari harga pokok Rp. 30

    Harga Per Tabung + PPh 0.3% Rp. 11.130.

    Margin Agen Rp. 1.200.

    Harga Tebus Rp. 9.930

    Sesuai dengan PERDA untuk menentukan HET, ada tambahan biaya transportasi RP. 2.500.

    sehingga Agen menjual ke Pangkalan RP. 11.100 + Rp. 2.500. = RP. 13.600.

    Total tabung yang didistribusikan/dijual ke Pangkalan 1.000.000. tabung

    Dalam laporan Laba Rugi Perusahaan, HET masuk dalam Penghasilan Final

    Penjualan Rp. 13.600.000.000.

    HPP Rp. 9.930.000.000.

    Laba Kotor Rp. 3.670.000.000.

    Biaya 3M Rp. 1.000.000.000.

    PKP NIHIL

    Pada pemeriksaan Fiskus, Penjualan dipisah menjadi

    Penghasilan Final Penghasilan Non Final

    Penjualan RP. 11.100.000.000.

    Penghasilan transportasi Rp. 2.500.000.000.

    HPP RP. 9.930.000.000. –

    Laba Kotor Rp. 1.170.000.000. –

    Biaya 3M Rp. 700.000.000. Rp. 300.000.000.

    PKP NIHIL Rp. 2.200.000.000.

    PPh Psl 29 Terutang Rp. 484.000.000.

    Perusahaan beranggapan barang kena pajak yang menjadi sumber penghasilan SUBJEK pajak adalah harga jual yang didalamnya termasuk ongkos angkut dikenakan PPh Psl 22 Final, sedangkan kenaikan harga jual barang kena pajak adalah OBJEK pajak yang dikenakan PPN.

    Fiskus beranggapan biaya transportasi yang ditetapkan PEMDA adalah Penghasilan Transportasi.

    Pertanyaannya: Apakah biaya transportasi yang merupakan komponen harga jual boleh dipisahkan dan dijadikan penghasilan transportasi?

  • Muhammad Kadafi

    Member
    9 December 2023 at 2:41 am

    1. HJE (permen ESDM no. 28 tahun 2008) dan HET Pemda (permen ESDM no. 26 tahun 2009) tidak bisa dipisahkan, ditegaskan di PMK no. 34/pmk.010/2017 pasal 9 ayat 2.

    2. Berdasarkan Permen ESDM no. 26 tahun 2009, SK Gub mempertimbangkan kondisi daerah, daya beli, margin wajar, fasilitas dan pendistribusian diberi wewenang utk menentukan HET (HJE + beban biaya operasional distribusi.

    Menurut saya tidak bisa dipisahkan (Final) karena merupakan komponen harga jual. Apalagi dianggap pendapatan transportasi.

    Kalo boleh tau, apa dasar pemisahan 1 produk LPG 3 kg menjadi 2 bagian final dan non final.?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now