Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 22 Final, Penghasilan Final dan Penghasilan Non Final Agen LPG 3 kg
PPh Pasal 22 Final, Penghasilan Final dan Penghasilan Non Final Agen LPG 3 kg
Pertamina memotong PPh Psl 22 Final dengan perhitungan sebagai berikut:
Harga Pokok Rp. 10.000.
PPN Rp. 1.100
Harga Per Tabung Rp. 11.100.
PPh Psl 22 Final dikenakan 0.3% dari harga pokok Rp. 30
Harga Per Tabung + PPh 0.3% Rp. 11.130.
Margin Agen Rp. 1.200.
Harga Tebus Rp. 9.930
Sesuai dengan PERDA untuk menentukan HET, ada tambahan biaya transportasi RP. 2.500.
sehingga Agen menjual ke Pangkalan RP. 11.100 + Rp. 2.500. = RP. 13.600.
Total tabung yang didistribusikan/dijual ke Pangkalan 1.000.000. tabung
Dalam laporan Laba Rugi Perusahaan, HET masuk dalam Penghasilan Final
Penjualan Rp. 13.600.000.000.
HPP Rp. 9.930.000.000.
Laba Kotor Rp. 3.670.000.000.
Biaya 3M Rp. 1.000.000.000.
PKP NIHIL
Pada pemeriksaan Fiskus, Penjualan dipisah menjadi
Penghasilan Final Penghasilan Non Final
Penjualan RP. 11.100.000.000.
Penghasilan transportasi Rp. 2.500.000.000.
HPP RP. 9.930.000.000. –
Laba Kotor Rp. 1.170.000.000. –
Biaya 3M Rp. 700.000.000. Rp. 300.000.000.
PKP NIHIL Rp. 2.200.000.000.
PPh Psl 29 Terutang Rp. 484.000.000.
Perusahaan beranggapan barang kena pajak yang menjadi sumber penghasilan SUBJEK pajak adalah harga jual yang didalamnya termasuk ongkos angkut dikenakan PPh Psl 22 Final, sedangkan kenaikan harga jual barang kena pajak adalah OBJEK pajak yang dikenakan PPN.
Fiskus beranggapan biaya transportasi yang ditetapkan PEMDA adalah Penghasilan Transportasi.
Pertanyaannya: Apakah biaya transportasi yang merupakan komponen harga jual boleh dipisahkan dan dijadikan penghasilan transportasi?
1. HJE (permen ESDM no. 28 tahun 2008) dan HET Pemda (permen ESDM no. 26 tahun 2009) tidak bisa dipisahkan, ditegaskan di PMK no. 34/pmk.010/2017 pasal 9 ayat 2.
2. Berdasarkan Permen ESDM no. 26 tahun 2009, SK Gub mempertimbangkan kondisi daerah, daya beli, margin wajar, fasilitas dan pendistribusian diberi wewenang utk menentukan HET (HJE + beban biaya operasional distribusi.
Menurut saya tidak bisa dipisahkan (Final) karena merupakan komponen harga jual. Apalagi dianggap pendapatan transportasi.
Kalo boleh tau, apa dasar pemisahan 1 produk LPG 3 kg menjadi 2 bagian final dan non final.?