• PPh pasal 21 PTT

  • maestro

    Member
    10 March 2012 at 6:13 am

    Rekan Master ortax,
    beberapa waktu lalu saya pernah mendengar penjelasan bahwa untuk penghasilan Pegawai Tidak Tetap yang teratur tiap bulan baru dikenakan PPh Pasal 21 jika sudah melebihi PTKP, akan tetapi untuk penghasilan dari kegiatan dikenakan PPh pasal 21 sebesar 5% dari jumlah bruto berapapun jumlahnya, misalnya honor kegiatan, uang lembur, honor panitia, honor survey dsb, untuk guru honor mengajar tambahan,
    Misalnya, PTT menerima gaji tetap sebesar Rp. 800.000,- perbulan,
    Dalam kegiatan2 lain juga menerima uang lembur, honor panitia, honor kegiatan, insentif lainnya,
    Pertanyaannya, apakah benar penghasilan yang diterima dari kegiatan2 lain tersebut dipotong PPh pasal 21 sebesar 5%, jika benar, apa landasan hukumnya??
    tks

  • maestro

    Member
    10 March 2012 at 6:13 am
  • Hanif

    Member
    11 March 2012 at 3:17 pm
    Originaly posted by maestro:

    Misalnya, PTT menerima gaji tetap sebesar Rp. 800.000,- perbulan,

    bisa dianggap sebagai pegawai tetap

    Originaly posted by maestro:

    Dalam kegiatan2 lain juga menerima uang lembur, honor panitia, honor kegiatan, insentif lainnya,
    Pertanyaannya, apakah benar penghasilan yang diterima dari kegiatan2 lain tersebut dipotong PPh pasal 21 sebesar 5%, jika benar, apa landasan hukumnya??

    sumber dananya, sama nggak dengan yang diterimanya bulanan

    Salam

  • maestro

    Member
    12 March 2012 at 2:31 pm

    Sumber dananya APBD, bukan pegwai tetap..tetapi PTT kalau honornya perbulan kan udah jelas besarnya…tidak dikenai pajak karena tidak melebihi PTKP, tapi bener ga honor2 lain ini dikenakan PPh psl 21 sebesar 5%, kalau bener apa dasarnya???

  • Hanif

    Member
    12 March 2012 at 3:52 pm
    Originaly posted by maestro:

    Sumber dananya APBD, bukan pegwai tetap..tetapi PTT kalau honornya perbulan kan udah jelas besarnya…tidak dikenai pajak karena tidak melebihi PTKP,

    Menurut PER No. 31 Tahun 2009, termasuk pegawai tetap adalah pegawai kontrak yang bekerja full time. Karenanya, PTT ini bisa dianggap sebagai pegawai tetap. Dengan demikian, mereka juga berhak memperoleh biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan.

    Untuk penghasilan lainnya, bisa saja dianggap sebagai tambahan penghasilan selain yang teratur diterima tiap bulan. Namun demikian, proses perhitungannya realtif sangat komplek dan sangat merepotkan bendahara.

    Karena penghasilan lain-lain diluar yang tetap diterima tiap bulan umumnya berasal dari kegiatan, maka, untuk lebih memudahkan pemotongan dan pertanggung jawaban bendahara, atas penghasilan tersebut dikenakan PPh 21 atas dasar penghasilan dari kegiatan.

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now