Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh Pasal 21 Karyawan Perusahaan Merger
Tagged: #Pph21, akuntansimerger, Karyawan, perusahaan, PPH, PPhpasal21karyawanmerger
PPh Pasal 21 Karyawan Perusahaan Merger
dear rekan-rekan ortax,
Bagaimana perlakuan PPh pasal 21 untuk perusahaan yang merger dengan Contoh seperti berikut :
PT A & B merger (yang existing adalah PT A) dengan kata lain karyawan PT B pindah menjadi karyawan PT A. Apakah PT A menghitung PPh 21 para karywan PT B tsb sebagai karyawan baru atau menggabungkan bukti potong 1721 di PT B ke PT A?
Terima Kasih,
Yulianto
Viewing 1 of 1 replies