Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 21
Mau nanya nich!!! Bila OP Form 1721 A1 ternyata yg dipotong pemberi kerja PPh Pasal 21 lebih kecil dari PPh terutang maka apakah ada kewajiban dari WP OP tsb untuk melakukan penyetoran yg kurang bayarnya?? Ataukah harus dilihat SPT PPH Pasal 21 perusahaan sehingga yg wajib membayar kekurangannya adalah perussahaan tsb?? Bila WP sendiri tdk keberatan untuk melakukan pembayaran apakah bisa diterima?? Terima kasih!!
kl kamu bekerja lebih dari 1 pemberi kerja, pasti pph yg terutang > dari yg telah di pot perush2 tersebut. jd kekurangannya harus km bayar sendiri. tapi kl kamu bekerja di 1 pemberi kerja maka kekurangannya bisa kamu setor sendiri atau bisa juga melalui perush sehingga perush harus revisi SPT PPH 21 dan memotong gaji km sebesar kekurangan tsb. betul tidak rekan2???? mohon koreksinya jika salah…
Rekan Lasma,
kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 yang tercantum dalam 1721 A1 harus dilakukan pelunasan melalui pemotongan juga oleh pemberi kerja.
Dalam hal ini, sumber pelunasan tersebut berasal dari penghasilan karyawan ybs.
Rekan Lasma,
Menurut saya jika perusahaan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawannya dengan benar, maka tidak mungkin jika terjadi kurang bayar, pasti hasilnya akan nihil