Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PPH pasal 15 BUT Kantor Perwakilan Asing

  • PPH pasal 15 BUT Kantor Perwakilan Asing

  • aditmacan

    Member
    1 February 2023 at 4:45 pm

    Perusahaan penjual Mesin dari Malaysia, memiliki Kantor perwakilan dagang di Indonesia. perusahaan menjual Mesin dan Sparepart langsung dari Malaysia, impor yang mengurus dari klien di Indonesia.

    1) Apakah PPh pasal 15 berlaku bila terjadi penjualan Mesin/Sparepart?
    2) Berapa tarifnya?
    Berdasarkan
    KEP-667/PJ./2001 nilai PPH 0.44%, namun pada SE-2/PJ.03/2008 dijelaskan perincian perhitungan 0,44% dimana terdapat komponen PPh yang berbeda saat ini. Apakah tetap menggunakan 0,44% atau menyesuaikan kondisi sekarang?

    ilustrasi pada SE-2/2008:
    PPh = Norma Net x PPh badan = 1% x 30% = 0.3%
    BPT = BPT x (Net – PPH badan) = 20% x (1%-0.3%) = 0.14%
    TOTAL = 0.3% + 0.14% = 0.44%

    kalau pakai tarif sekarang (PPH = 22%, BPT malaysia = 10%)
    PPh = 1% x 22% = 0.22%
    BPT = 10% x (1%-0.22%) = 0.078%
    TOTAL = 0.298%

  • aditmacan

    Member
    3 July 2023 at 2:20 pm

    Mau tanya juga, untuk pelaporannya gimana ya.
    apa seperti PPH pasal 25, hanya perlu setor saja?

  • Mr D

    Member
    4 July 2023 at 4:22 pm

    Mencoba menjawab, menurut pribadi saya:
    1) PPh pasal 15 juga berlaku atas penjualan mesin/sparepart, karena di Pasal 1 KEP-667/PJ./2001 menyebutkan: Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia”.

    2) Untuk tarif sesuai dengan SE-2/2008. Adapun tarif yg perlu disesuaikan cukup BPT nya saja menyesuaikan tax treaty. Adapun tarif yg 30% tidak perlu disesuaikan karena tarif tsb belum dapat dikonfirmasi apakah tarif tsb memang merupakan tarif PPh Badan yg berlaku sebelumnya. Setau saya, sebelum tahun 2008 tarif PPh Badan masih menggunakan tarif progresif lalu setelahnya baru menggunakan tarif tunggal 28%, 25%, hingga saat ini 22%. Jadi, saya berkesimpulan tarif 30% tersebut merupakan tarif konstanta (fixed).

    3) Adapun pelaporannya seperti PPh pasal 4 ayat (2) yang disetor sendiri (unifikasi).

    #cmiiiw

    • aditmacan

      Member
      7 August 2023 at 5:20 pm

      Untuk bisa pakai Tarif BPT malaysia, apakah ada administrasi/dokumen yang perlu disiapkan dan dilaporkan sebelumnya?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now