Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Orang Pribadi atas Jasa
PPh Orang Pribadi atas Jasa
halo rekan ortax, sy mau tanya hari ini sy dapat tagihan dari orang pribadi (tidak punya NPWP) atas jasa trowel, untuk pphnya kira2 kena pph yg apa ya?? terima kasih sebelumnya
untuk jasa yang diberikan oleh orang poribadi dipotong PPh pasal 21
Tagihan maksudnya si Orang Pribadi (Tidak Punya NPWP) Itu dia yang motong pajak, atau rekan yang makai jasa nya dia?
1. Kalau kasus nya orang tersebut ngasih tagihan pajak ke rekan, tentu tidak bisa karena pemotong harus ber NPWP
2. kalau orang tersebut meminta tagihan (atas dasar upah yang harus dia terima), berarti rekan sebagai pemotong bisa aja gunain PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang ditetapkan terhadap WP yang memiliki NPWP