Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Studi Kasus PPh Orang Pribadi
Studi Kasus PPh Orang Pribadi
Pak Dani adalah seorang penyanyi terkenal di Indonesia yang sering mendapatkan job menyanyi di berbagai kegiatan baik on air maupun off air. Pak Dani telah memiliki NPWP sejak tahun 2017 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng. Dani. Selama ini Pak Dani meminta manajernya untuk mencatat penghargaan yang diterima selama satu tahun. Total honor menyanyi yang diterima pada tahun 2020 mencapai Rp. 2.000.000.000 setahun (setelah dikurangi pajak Rp 100.000.000). Setelah dihitung kembali oleh pengelola, diketahui jumlah Pajak Penghasilan (PPh Pasal 29) yang kurang dibayar pada tahun 2020 adalah sebesar Rp90.000.000. Manager Pak Dani telah melakukan pembayaran PPh 29 yang kurang bayar pada tanggal 15 April 2021. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) Tahun Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 telah disampaikan pada tanggal 1 Mei 2021 dan ditandatangani menggunakan stempel tanda tangan Pak Dani karena Pak Dani berada di luar negeri. Pada tanggal 4 Oktober 2021, Bapak Dani’ Manajer s menemukan kesalahan dalam menghitung penghasilan dan jumlah Pajak Penghasilan yang kurang dibayar pada tahun 2021. Setelah dihitung ulang, ternyata masih ada Rp. 50.000.000 pajak yang masih harus dibayar. Selama ini Pak Dani menggunakan norma untuk menghitung laba bersih. Karena norma yang diberlakukan cukup besar, Pak Dani ingin mengubah dari pencatatan menjadi pembukuan agar biaya yang dikeluarkan bisa diperhitungkan sebagai pengeluaran.
Pertanyaan:
A. Atas kurang bayar PPh Pasal 29 pada tanggal 15 April 2021, apakah ada sanksi yang akan dikenakan oleh Dirjen Pajak? Jika ya, sanksi apa yang akan dikenakan dan produk hukum apa yang akan dikeluarkan oleh Dirjen Pajak? Jelaskan dengan dasar hukum.
B. Atas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) Orang Pribadi pada tanggal 1 Mei 2021, apakah ada sanksi yang akan dikenakan oleh Dirjen Pajak? Jika ya, sanksi apa yang akan dikenakan dan produk hukum apa yang akan dikeluarkan oleh Dirjen Pajak? Jelaskan dengan dasar hukum.
C. Apakah penandatanganan menggunakan stempel tanda tangan diperbolehkan? Jika tidak, sanksi apa yang akan dikenakan kepada Pak Dani? Jelaskan dengan dasar hukum.
D. Apakah boleh Pak Dani merevisi surat pemberitahuan (SPT) yang sudah disampaikan? Jika demikian, apakah ada penalti yang harus dibayar oleh Pak Dani? Berapa denda yang harus dibayar Pak Dani? Jelaskan dengan dasar hukum.
e. Bolehkah Pak Dani menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)? Jika tidak, sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Pak Dani? Jelaskan dengan dasar hukum.