Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph orang pribadi
Maaf mau bertanya jika ada wna yang datang ke indonesia melakukan kontrak kerja selama 180 hari dengan nilai kontrak 76 jt perbulan dan memutuskan untuk menetap di indonesia di hari 181 dengan status K/1 apakah dikenakan pph21 atau pph 26 dan bagaimana cara perhitungannya?
Terimakasih- Originaly posted by evinov:
memutuskan untuk menetap di indonesia di hari 181 dengan status K/1 apakah dikenakan pph21
Jika dari awal diketahui akan menetap lebih dari 183 hari Rekan,
langsung potong PPh 21.Hitungan pph nya disetahunkan..
Salam
Apabila niat menetapnya hari ke 181 setelah kontrak kerja berakhir di hari ke 180 jadi hanya dikenakan pph ps 26?
- Originaly posted by evinov:
Apabila niat menetapnya hari ke 181
Asumsi saya dgn info Rekan di atas itu berarti dia akan menetap di hari ke 182, 183, dst, sehingga ybs menjadi subjek pajak DN dan dipotong PPh 21.
Jika ybs menetapnya tidak lebih dari 183 hari, maka sbg subjek pajak LN dan dipotong PPh 26.
Salam
- Originaly posted by evinov:
Maaf mau bertanya jika ada wna yang datang ke indonesia melakukan kontrak kerja selama 180 hari dengan nilai kontrak 76 jt perbulan dan memutuskan untuk menetap di indonesia di hari 181 dengan status K/1 apakah dikenakan pph21 atau pph 26 dan bagaimana cara perhitungannya?
WNA nya dari mana?? ada yang time testnya 183 hari ada juga yang 90 hari..
Oke terimakasih
Oke terimakasih
MOHON MAAF KLAU LAPORAN E SPT TAHUNAN OP LEWAT ONLINE YG PAKAI PEMBUKUAN GAK LENGKAP PDFNYA GIMANA SOLUSINYA?
YANG GAK BISA DI LAPORKAN SBB
1 NERACA
2 RINCIAN HARGA POKOK
3RINCIAN BIAYA
4 PENUYUSUTAN
MOHON DIBALAS DAN TERIMA KASIH SEBELUMYA SAYA DIKASIH ILMU UNTK LAPORAN E SPT TAHUNAN OP YG PAKAI PEMBUKUAN BIAR GAK DAPAT SURAT DARI KPP SETEMPAT