• pph orang pribadi

     WEWED updated 5 years ago 4 Members · 9 Posts
  • evinov

    Member
    15 April 2019 at 7:54 am

    Maaf mau bertanya jika ada wna yang datang ke indonesia melakukan kontrak kerja selama 180 hari dengan nilai kontrak 76 jt perbulan dan memutuskan untuk menetap di indonesia di hari 181 dengan status K/1 apakah dikenakan pph21 atau pph 26 dan bagaimana cara perhitungannya?
    Terimakasih

  • evinov

    Member
    15 April 2019 at 7:54 am
  • gu33333

    Member
    15 April 2019 at 8:29 am
    Originaly posted by evinov:

    memutuskan untuk menetap di indonesia di hari 181 dengan status K/1 apakah dikenakan pph21

    Jika dari awal diketahui akan menetap lebih dari 183 hari Rekan,
    langsung potong PPh 21.

    Hitungan pph nya disetahunkan..

    Salam

  • evinov

    Member
    15 April 2019 at 8:44 am

    Apabila niat menetapnya hari ke 181 setelah kontrak kerja berakhir di hari ke 180 jadi hanya dikenakan pph ps 26?

  • gu33333

    Member
    15 April 2019 at 9:20 am
    Originaly posted by evinov:

    Apabila niat menetapnya hari ke 181

    Asumsi saya dgn info Rekan di atas itu berarti dia akan menetap di hari ke 182, 183, dst, sehingga ybs menjadi subjek pajak DN dan dipotong PPh 21.

    Jika ybs menetapnya tidak lebih dari 183 hari, maka sbg subjek pajak LN dan dipotong PPh 26.

    Salam

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 April 2019 at 9:21 am
    Originaly posted by evinov:

    Maaf mau bertanya jika ada wna yang datang ke indonesia melakukan kontrak kerja selama 180 hari dengan nilai kontrak 76 jt perbulan dan memutuskan untuk menetap di indonesia di hari 181 dengan status K/1 apakah dikenakan pph21 atau pph 26 dan bagaimana cara perhitungannya?

    WNA nya dari mana?? ada yang time testnya 183 hari ada juga yang 90 hari..

  • evinov

    Member
    15 April 2019 at 10:25 am

    Oke terimakasih

  • evinov

    Member
    15 April 2019 at 10:27 am

    Oke terimakasih

  • WEWED

    Member
    26 November 2019 at 1:40 am

    MOHON MAAF KLAU LAPORAN E SPT TAHUNAN OP LEWAT ONLINE YG PAKAI PEMBUKUAN GAK LENGKAP PDFNYA GIMANA SOLUSINYA?
    YANG GAK BISA DI LAPORKAN SBB
    1 NERACA
    2 RINCIAN HARGA POKOK
    3RINCIAN BIAYA
    4 PENUYUSUTAN
    MOHON DIBALAS DAN TERIMA KASIH SEBELUMYA SAYA DIKASIH ILMU UNTK LAPORAN E SPT TAHUNAN OP YG PAKAI PEMBUKUAN BIAR GAK DAPAT SURAT DARI KPP SETEMPAT

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now