Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH KONSTRUKSI FINAL ?

  • PPH KONSTRUKSI FINAL ?

     exfclinx_Barathum updated 15 years, 8 months ago 17 Members · 32 Posts
  • Rgirz

    Member
    12 August 2008 at 2:23 pm

    saya punya soft copynya ,kalo ada yang mau saya kirim via email

  • Rgirz

    Member
    12 August 2008 at 3:02 pm

    coba link kesini aja untuk Download PP 51
    ***

  • Olive

    Member
    12 August 2008 at 3:26 pm

    Temans, di ortax juga sudah ada kok..

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=13325

    ortax

  • tanugroho471

    Member
    12 August 2008 at 9:58 pm

    Bedanya apa yaah sama yang udah-udah…?

    PPh 23 masih kenal jasa konstruksi gak yah,setelah terbit PP ini,..

  • Denny_KF

    Member
    13 August 2008 at 3:17 pm

    PP ini koq berlaku surut y dan malah bertolak belakang dengan per 70 ( Konstruksi )….
    Bila pada bulan april dan seterusnya kita telah mengikuti pemotongan PPh sesuai dengan PER 70( Jasa konstruksi )..
    Apakah harus di lakukan perubahan pemotongannya karena tarifnya mengalami perubahan…
    Apa terjadi kesalahan penulisan tanggal berlakuknya bukan 1 Jan 2008, tp 1 jan 2009…

    Semakin membingunkan WP nich, peraturan…

  • exfclinx_Barathum

    Member
    15 August 2008 at 9:00 am

    saya sudah baca peraturannya.
    Waduh kalau Final, Jadi Dobel donk pengenaan pajaknya, bagi perusahaan Konstruksi…

    1. Waktu dapet Penghasilan Konstruksi Dipotong PPh Menurut PP 51 Thn 2008.Dipotong sama pengguna Jasa kita.
    2. Kita bayar lagi PPh Badan Di akhir Tahun, Atas Penghasilan Badan Kita, Gak bisa dikreditkan lagi, karena final menurut PP 51 Tahun 2008.

    GImana Donk, Seharusnya kalo sudah kena Final kan Tidak usah ada PPh Badan.
    Gimana Donk, kakak, Papi, Mami dan rekan ORTAX..?

  • caktirawan

    Member
    15 August 2008 at 12:56 pm

    PP 51 th 2008, jelas diatur :
    1. Dalam Pasal 2 bahwa utk PPh Jasa konstruksi dikenakan pajak yang bersifat Final
    2. Dalam Pasal 10 ayat (1) a. untuk kontrak yg dittd-ngi sblm 1 Januari 2008, pembayaran/bagian dari kontrak diterima sblm 31 des'2008 mengacu pada PP 140 tahun 2000, artinya ada yang final dan tdk final, tergantung dari nilai proyek.
    3. ayat (1) b.utk kontrak/bag.dr kontrak yg diterima setelah tgl.31 des'2008 menggunakan aturan PP 51 th. 2008.
    4. utk kontrak yg dttd-ngi di tahun 2008 dan termin diterima di tahun 2008, tetap menggunakan PP 140 karena mengacu pada Pasal 10 ayat(2) yaitu : kerugian dari jasa kontruksi yang masih tersisa sampai dengan tahun 2008, hanya bisa dikompensasikan s.d th.2008 (artinya SPT tahun 2008 nanti masih terdapat Penghasilan neto – kompensasi kerugian = PPh terutang ato masih tetap rugi).
    Demikian.

  • Budianto

    Member
    15 August 2008 at 5:47 pm

    kayaknya nilai proyek sudah tidak bermasalah lagi nantinya,
    sejak berlakunya PP 51, kapan ?
    1 January 2008 atau 1 January 2009 ?
    semua jasa kontruksi dipotong pph final…..(psl.2)

  • caktirawan

    Member
    16 August 2008 at 8:41 am

    PP 51 tahun 2008 terbit tgl.20 Juli 2008 dan berlaku surut mulai 1 Januari 2008 dan dgn berlakunya PP ini,per 1 Januari 2009 semua jasa konstruksi PPh-nya bersifat final tanpa melihat besarnya nilai Kontrak/SPK.

  • tanugroho471

    Member
    16 August 2008 at 11:25 pm

    kalo ada jasa yang 3% final, berarti form buk-ponya berubah dong…
    DJP kok gak mikirin dulu yaa,..

  • caktirawan

    Member
    18 August 2008 at 12:18 pm

    saya kira nanti akan berubah juga bukti potongnya,ini khan masih PP, pasti nanti ada juklaknya,bisa dalam bentuk Per-Dirjen,dan Surat Edarannya sbg dasar hukum buktipotongnya, finalnya khan mulai 1 jan 2009,ini juga baru terbit 20 juli…so sabar aja. :D).

  • Tedy

    Member
    19 August 2008 at 4:21 am

    sependapat dgn caktirawan, biasanya peraturan yang dibawahnya bisa lain lho ?
    PMK bisa lain dgn PP, Per DJP bisa beda dgn PMK dst…
    Contoh kasus : PMK.22 beda dgn PP.80/2007

  • Gamu ajah

    Member
    19 August 2008 at 7:55 am

    ini lhoh linknya…coba aj
    ***

  • Wahyudi

    Member
    19 August 2008 at 9:04 am

    Ya kembali deh ke habitatnya, sebab dulu kan semua jasa konstruksi memang sudah dikenakan pajak yg bersifat final.
    Jadi aturan sekarang yg berlaku cuma bertahan 7 tahun aja kayaknya, nasib-nasib ke depan ganti lagi kagak ya???????

  • caktirawan

    Member
    19 August 2008 at 11:41 am

    untuk download peraturan pajak yang terbaru masuk aja ke website pajak.www.pajak.go.id…PP 51 ada koq disana…

Viewing 16 - 30 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now