Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH KONSTRUKSI FINAL ?
PPH KONSTRUKSI FINAL ?
Rekan-rekan ada yg punya aturan PPh final kontraktor terbaru kalau tidak salah PP 51?
Sorry nich Pak Eddy lagi puyeng, itu PP 51 apa bener udah keluar tahun ini?
Kayaknya PP ini baru akan efektif tahun depan. Jadi sabar aja
Berikut ini sedikit ringkasan dari PP No 51 tahun 2008 dimaksud.
a. Dalam PP ini, yang dimaksud dengan :
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi; layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup ekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
3. Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
4. Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yangmampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan (enggineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build)
5. Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal sampai selesai dan diserahterimakan.
6. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
7. Penyedia Jasa adalah Orang Pribadi atau badang termasuk bentuk usaha tetap yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksanan konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
8. Nilai Kontrak Jasa konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.b. Atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final
c. Tarif PPh untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sbb :
1. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
2. 4% (empat persen) untuk pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3. 3% (tiga persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa dimaksud dalam point 1 dan 2 di atas [atau dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi menengah atau kualifikasi usaha besar];
4. 4% (empat persen) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
5. 6% (enam persen) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.d. Dalam hal penyedia jasa adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka tarif tersebut tidak termasuk Branch Profit Tax (PPh pasal 26 ayat 4).
e. Sisa laba dari BUT setelah PPh yang bersifat final, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pasal 26 (4) UU PPh atau sesuai Tax Treaty
f. Tatacara pembayaran PPh yang bersifat final tersebut :
1. dipotong oleh pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak
2. disetor sendiri oleh penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong Pajak.g. Besarnya PPh yang dipotong atau disetor sendiri adalah :
1. jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN dikalikan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) PP 51 tahun 2008; atau
2. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) PP 51 tahun 2008 dalam hal PPh disetor sendiri oleh Penyedia Jasah. Masa Peralihan
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur :
1. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan anggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh diatur berdasarkan PP No 140 tahun 2000 tentang PPh atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
2. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh berdasarkan PP 51 tahun 2008i. PP No 51 tahun 2008 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008
waduh . . . . . ! ! !
[url=http://triyani. files.wordpress. com/2008/ 08/pp_51_ 2008-jasa- konstruksi1. Pdf][/url]
http://triyani.files.wordpress.com/2008/08/pp_51_j asa-kontruksi1.pdfBapak bisa liat di triyani. wordpress, maap saya salah tuk ngelinknya
http://triyani.files.wordpress.com/2008/08/pp_51_j asa-kontruksi1.pdf[url=http://triyani. files.wordpress. com/2008/ 08/pp_51_ 2008-jasa- konstruksi1. Pdf][/url]
http://triyani. files.wordpress. com/2008/ 08/pp_51_ 2008-jasa- konstruksi1. Pdf
Maap, saya ga bisa ngelink.[url=http://triyani. files.wordpress. com/2008/ 08/pp_51_ 2008-jasa- konstruksi1. Pdf][/url]
kakak coba dong kasi tau Sourcenya atau Hyperlink nya.
saya sudah coba yang diatas tapi gak bisa.
;C***
Saya coba ngelink, lagi.
[url=http://triyani. files.wordpress. com/2008/ 08/pp_51_ 2008-jasa-konstruksi1. Pdf]http://triyani. files.wordpress. com/2008/ 08/pp_51_ 2008-jasa-konstruksi1. Pdf[/url]
formasinya berubah bukan 4-4-2 lagi nih
Kalau kontrak ditandatangani setelah tanggal 01 Januari 2008, perlakuannya bagaimana ya? Terima kasih