Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Jasa Konstruksi
Apakah SIUJK diperuntukkan hanya untuk perusahaan yang dalam lingkup kegiatannya terdapat pekerjaan pelaksanaan konstruksi?
Kepada perusahaan yang bagaimanakah sebenarnya SIUJK itu?
apakah untuk perusahaan yang hanya melakukan pekerjaan perencanaan dan pengawasan konstruksi perlu SIUJK?
terima kasih atas tanggapannya.