Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Jasa Konstruksi
Mohon bantuannya, untuk PPh Jasa Konstruksi dikenakan berapa % ya ? karena dalam pekerjaan yang sama hanya berbeda 3 bulan ( Maret 2008 dan Mei 2008 ) kami dikenakan tarif yang berbeda. Maret 2008 dikenakan 2% dan Mei 2008 dikenakan 4,5%. Mohon bantuannya. Terima kasih sbmnya………
PPh jasa kontruksi ada 3 rekan dwi : perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Jasa konstruksinya yang mana, karena ada perbedaan tarif dalam jenis jasa kontruksi tersebut.disamping itu apakah ada ijin usaha kontruksi, kalo ada gol klasifikasinya apa ?
Yaap…Bapak atau Ibu Dwi harus memperjelas informasinya mengenai jenis pekerjaan yang dilaksanakan dan perusahaan Bapak/Ibu Dwi.
Setau saya tarif untuk jasa konstruksi cuman ada 2 : 2% untuk pelaksanaan konstruksi dan 4% untuk perencaan dan pengawasan konstruksi ya.. Klo rekan dwi dikenakan tarif 4,5% mungkin itu berhubungan dng jasa yg lain, misal jasa perancang, ato konsultan tp diluar konsultan konstruksi…ada di KEP 178, semoga membantu untuk rekan Dwi
di peraturan paling baru mengenai PPh pasal 23, PER-70/PJ/2007 berlaku tanggal 9 April 2007, tidak ada perubahan tarif.
2% u/ Jasa Pelaksanaan Konstruksi bagi WP yang mempunyai izin/sertifikasi sbg pengusaha konstruksi
4% u/ Jasa Pengawasan Konstruksi, dan u/ Jasa Perencanaan konstruksi
mungkin rekan Dwi melakukan Jasa Instalasi/Pemasangan tanpa menunjukkan izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi, jadi pemotong salah mengklasifikasikan,,atau bagaimana?
bisa lebih diperjelas kasusnya?
karena PPh PotPut ini agak rumit klasifikasi objeknya..mohon koreksi apabila saya salah,,terima kasih..
Coba dilihat lagi dalam perjanjiannya, jika pengerjaan sama ( Maret – Mei ), yaitu :
1. Jasa Pelaksana konstruksi, termasuk :
– Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan bangunan .
– Jasa Instalasi / pemasangan peralatan , mesin/Listrik/telepon /air/gas/AC/TV
Kabel.
sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh WP yang mempunyai izin / sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi . Tarif 2%.
2. Jasa perencanaan kostruksi Tarif 4%
3. Jasa Pengawasan Konstruksi Tarif 4 %.Dari PER 70 / PJ/2007 terlihat :
1. Pengusaha Jasa Konstruksi.
2. Mempunyai izin jasa konstruksi.
3. Batasan pengerjaan dilihat dalam pengerjaan.
Dari ketiga komponen tersebut apakah semua memenuhi persyaratan, apabila tidak biasanya mereka ( pemberi kerja ). memasukkan kedalam golongan Jasa tekhnik 4.5 %.Demikian sedikit penjelasan saya, jika ada kekurangan mohon dikoreksi.
Biasanya kalo jasa konstruksi dipotong 4,5% apabila tidak mempunyai sertifikasi kontruksi dari salah satu assosiasi kontruksi. Kalau sudah ada coba dibicarakan dengan pemberi kerja, biasanya mereka akan ngerti, dan kembali memotong 2%. Tapi kalau belum ada, sebaiknya diurus aja, yang murah juga ga masalah, karena peraturan pajak tidak menentukan assosiasi mana yang kita pilih. Pihak owner project kalo dperiksa pot put nya akan dicek apakah pemberi jasanya ada dilengkapi dengan sertifikat sebagai badan usaha kontruksi apa tidak dalam menentukan tarif pph 23 yang dipotong
Dalam kasus pemotongan ini berlaku untuk 1 proyek dan 1 SPK, kebetulan penagihannya 2 kali. Jasa konstruksinya berupa jasa pelaksanaan dan bukan pengawasan. Kebetulan perusahaan kami juga punya sertifikat asosiasi GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi) Kelasnya M2 dan SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi). Jadi kira – kira bagaimanya ya ……… Thanks.
- Originaly posted by Wahyudi:
Bapak atau Ibu Dwi harus memperjelas informasinya mengenai jenis pekerjaan yang dilaksanakan dan perusahaan Bapak/Ibu Dwi.
dan mungkin satu lagi, anda juga sepertinya harus mempertanyakan kenapa bisa berbeda tarifnya dari yg sebelumnya….
semoga membantu…. Dalam kasus pemotongan ini berlaku untuk 1 proyek dan 1 SPK, kebetulan penagihannya 2 kali. Jasa konstruksinya berupa jasa pelaksanaan dan bukan pengawasan. Kebetulan perusahaan kami juga punya sertifikat asosiasi GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi) Kelasnya M2 dan SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi). Jadi kira – kira bagaimanya ya ……… Thanks.
Silakan ditanyakan aja perhitungan pph23 menurut mereka, seharusnya kalo sudah lengkap data yang diberikan, tidak ada alasan untuk memotong di luar tarif 2 %
sebaiknya di informasikan kepada pemakai jasa kalau rekan dwi memiliki sertifikat gapensi melalui fax, dan meminta untuk di potong pph sebesar 2%.
Ditambah lagi lihat biar jelas dikontraknya yg dipotong 2% itu yg apa dan yg 4,5% juga yg apa? trus lanjutin seperti saran rekan poerba? Kira dalam kontrak tersebut ada tidak perbedaan pekerjaannya?
Saya Mau ikut bertanya juga ya, kalo pembangunan untuk kapal apakah termasuk Jasa konstruksi juga ?