Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH Jasa Konstruksi

  • PPH Jasa Konstruksi

     eftx updated 15 years, 8 months ago 12 Members · 16 Posts
  • Dwi_K_Y

    Member
    3 July 2008 at 1:09 pm
  • Dwi_K_Y

    Member
    3 July 2008 at 1:09 pm

    Mohon bantuannya, untuk PPh Jasa Konstruksi dikenakan berapa % ya ? karena dalam pekerjaan yang sama hanya berbeda 3 bulan ( Maret 2008 dan Mei 2008 ) kami dikenakan tarif yang berbeda. Maret 2008 dikenakan 2% dan Mei 2008 dikenakan 4,5%. Mohon bantuannya. Terima kasih sbmnya………

  • wiguna

    Member
    3 July 2008 at 1:12 pm

    PPh jasa kontruksi ada 3 rekan dwi : perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
    Jasa konstruksinya yang mana, karena ada perbedaan tarif dalam jenis jasa kontruksi tersebut.

  • Budianto

    Member
    3 July 2008 at 1:23 pm

    disamping itu apakah ada ijin usaha kontruksi, kalo ada gol klasifikasinya apa ?

  • Wahyudi

    Member
    3 July 2008 at 1:42 pm

    Yaap…Bapak atau Ibu Dwi harus memperjelas informasinya mengenai jenis pekerjaan yang dilaksanakan dan perusahaan Bapak/Ibu Dwi.

  • tiyans

    Member
    3 July 2008 at 1:43 pm

    Setau saya tarif untuk jasa konstruksi cuman ada 2 : 2% untuk pelaksanaan konstruksi dan 4% untuk perencaan dan pengawasan konstruksi ya.. Klo rekan dwi dikenakan tarif 4,5% mungkin itu berhubungan dng jasa yg lain, misal jasa perancang, ato konsultan tp diluar konsultan konstruksi…ada di KEP 178, semoga membantu untuk rekan Dwi

  • upiel alir

    Member
    3 July 2008 at 1:58 pm

    di peraturan paling baru mengenai PPh pasal 23, PER-70/PJ/2007 berlaku tanggal 9 April 2007, tidak ada perubahan tarif.

    2% u/ Jasa Pelaksanaan Konstruksi bagi WP yang mempunyai izin/sertifikasi sbg pengusaha konstruksi

    4% u/ Jasa Pengawasan Konstruksi, dan u/ Jasa Perencanaan konstruksi

    mungkin rekan Dwi melakukan Jasa Instalasi/Pemasangan tanpa menunjukkan izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi, jadi pemotong salah mengklasifikasikan,,atau bagaimana?
    bisa lebih diperjelas kasusnya?
    karena PPh PotPut ini agak rumit klasifikasi objeknya..

    mohon koreksi apabila saya salah,,terima kasih..

  • edisuryadi2

    Member
    3 July 2008 at 2:25 pm

    Coba dilihat lagi dalam perjanjiannya, jika pengerjaan sama ( Maret – Mei ), yaitu :
    1. Jasa Pelaksana konstruksi, termasuk :
    – Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan bangunan .
    – Jasa Instalasi / pemasangan peralatan , mesin/Listrik/telepon /air/gas/AC/TV
    Kabel.
    sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh WP yang mempunyai izin / sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi . Tarif 2%.
    2. Jasa perencanaan kostruksi Tarif 4%
    3. Jasa Pengawasan Konstruksi Tarif 4 %.

    Dari PER 70 / PJ/2007 terlihat :
    1. Pengusaha Jasa Konstruksi.
    2. Mempunyai izin jasa konstruksi.
    3. Batasan pengerjaan dilihat dalam pengerjaan.
    Dari ketiga komponen tersebut apakah semua memenuhi persyaratan, apabila tidak biasanya mereka ( pemberi kerja ). memasukkan kedalam golongan Jasa tekhnik 4.5 %.

    Demikian sedikit penjelasan saya, jika ada kekurangan mohon dikoreksi.

  • besdy

    Member
    3 July 2008 at 11:21 pm

    Biasanya kalo jasa konstruksi dipotong 4,5% apabila tidak mempunyai sertifikasi kontruksi dari salah satu assosiasi kontruksi. Kalau sudah ada coba dibicarakan dengan pemberi kerja, biasanya mereka akan ngerti, dan kembali memotong 2%. Tapi kalau belum ada, sebaiknya diurus aja, yang murah juga ga masalah, karena peraturan pajak tidak menentukan assosiasi mana yang kita pilih. Pihak owner project kalo dperiksa pot put nya akan dicek apakah pemberi jasanya ada dilengkapi dengan sertifikat sebagai badan usaha kontruksi apa tidak dalam menentukan tarif pph 23 yang dipotong

  • Dwi_K_Y

    Member
    4 July 2008 at 12:02 pm

    Dalam kasus pemotongan ini berlaku untuk 1 proyek dan 1 SPK, kebetulan penagihannya 2 kali. Jasa konstruksinya berupa jasa pelaksanaan dan bukan pengawasan. Kebetulan perusahaan kami juga punya sertifikat asosiasi GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi) Kelasnya M2 dan SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi). Jadi kira – kira bagaimanya ya ……… Thanks.

  • POERBA

    Member
    4 July 2008 at 1:39 pm
    Originaly posted by Wahyudi:

    Bapak atau Ibu Dwi harus memperjelas informasinya mengenai jenis pekerjaan yang dilaksanakan dan perusahaan Bapak/Ibu Dwi.

    dan mungkin satu lagi, anda juga sepertinya harus mempertanyakan kenapa bisa berbeda tarifnya dari yg sebelumnya….
    semoga membantu….

  • besdy

    Member
    10 July 2008 at 10:18 am

    Dalam kasus pemotongan ini berlaku untuk 1 proyek dan 1 SPK, kebetulan penagihannya 2 kali. Jasa konstruksinya berupa jasa pelaksanaan dan bukan pengawasan. Kebetulan perusahaan kami juga punya sertifikat asosiasi GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi) Kelasnya M2 dan SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi). Jadi kira – kira bagaimanya ya ……… Thanks.

    Silakan ditanyakan aja perhitungan pph23 menurut mereka, seharusnya kalo sudah lengkap data yang diberikan, tidak ada alasan untuk memotong di luar tarif 2 %

  • wuriant

    Member
    10 July 2008 at 10:35 am

    sebaiknya di informasikan kepada pemakai jasa kalau rekan dwi memiliki sertifikat gapensi melalui fax, dan meminta untuk di potong pph sebesar 2%.

  • Wahyudi

    Member
    10 July 2008 at 12:00 pm

    Ditambah lagi lihat biar jelas dikontraknya yg dipotong 2% itu yg apa dan yg 4,5% juga yg apa? trus lanjutin seperti saran rekan poerba? Kira dalam kontrak tersebut ada tidak perbedaan pekerjaannya?

  • ricky0802

    Member
    24 July 2008 at 3:34 pm

    Saya Mau ikut bertanya juga ya, kalo pembangunan untuk kapal apakah termasuk Jasa konstruksi juga ?

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now