• pph jasa internet

  • mahendra

    Member
    9 November 2015 at 10:45 am
    Originaly posted by high heels:

    mereka berdalih telkom adalah jasa telekomunikasi bukan jasa internet. sehingga tagihan internet speedy termasuk jasa telekomunikasi juga.

    kalo kata temen saya yg IT, internet (interconnection networking) merupakan bagian dari telekomunikasi jg. jd kalo si telkom bilang dia perusahaan di jasa telekomunikasi. internet merupakan salah 1 produknya.

    kalo pendapat dari saya sih :
    1. email dan hubungi telkomnya ancam pindah ISP ke yang lain (tidak pakai speedy lagi).
    2. ajukan surat pertanyaan ke KPP jadikan itu dasar untuk memotong PPh 23 nya.

    hehe, soalnya ISP yg dipake perusahaan saya ga masalah dia dipotong pph 23nya.

    salam

  • cancan.marican

    Member
    7 January 2016 at 10:00 am

    *nyimak..

    sundul..
    proses pemotongannya bagaimana.
    karena angka tagihan (billing) di liat pada internet bangking, sehingga tidak dapat breakdownya.

  • Destrianti Daloma

    Member
    7 January 2016 at 10:19 am

    Iya nih untuk hal ini dikantor saya lagi akan usahakan mulai bulan ini PPh Ps. 23 untuk jasa internetnya, huhuhuhu. entah Telkom tidak mau dipotong PPh 23 ya otomatis bayar sendiri :'(

  • Destrianti Daloma

    Member
    7 January 2016 at 10:22 am

    kasus yang saya alami mungkin rekan – rekan ada solusikah untuk masalah saya ini, jadi saya punya client perusahaan menyewa salah satu ruko untuk menjalankan perusahaannya, setiap tagihan telpon, listrik dan internet di surat tagihannya ditulis atas nama pemilik rukonya bukan atas nama perusahaan, kalau seperti ini gimana atas internet itu sendiri ya, apakah boleh tetap kita memotong pph pasal 23-nya ? dan selama ini kita selalu bebankan telpon, listrik dan internet ke perusahaan walau nama tagihannya nama si pemilik rukonya karena yang secara logika kita yang pakai, mohon responnya rekan – rekan semua

  • newbiepajak

    Member
    7 January 2016 at 11:47 am

    kalau mau diskusi pph 23 jasa internet beserta sambungannya (tertulis demikian dalam pmk 141/2015…. jangan sama CSnya pasti nanti debat kusir tanpa solusi…..

    datangi/hubungi saja Tax manajernya….. ada pengalaman dengan Lintas Arta.. saya hubungi CS di Makasar karena saya di Palu malah diketawain….. akhirnya minta kontak Tax Manajer Lintas Arta di kantor pusat Jakarta… akhirnya clear mau dipotong/dipungut PPh 23, asal ada bukti potongnya

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now