Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph jasa internet
pph jasa internet
Rekan ortax,
berdasarkan peraturan pph 23 yg baru atas jasa internet kan dikenakan pemotongan PPH 23
untuk pembayaran tagihan speedy telkom gmn ya rekan ?
karena proses pembayaran setelah ambil tagihan langsung dibyar ?
thx
sama dengan yang akan saya tanyakan , heheh
pemotongan dilakukan paling lambat akhir bulan, mekanismenya adalah meminta uang secara internal kepada pihak Telkom atau ditanggung sendiri *mohon dikoreksi
*akhir bulan terutang
artinya Saat Bayar Tagihan bulan depan->Total Tagihan dikurangi Jumlah PPh23 tagihan bulan lalu.->begitu seterusnya.
- Originaly posted by kacang:
karena proses pembayaran setelah ambil tagihan langsung dibyar ?
apakah bisa??
Originaly posted by jon1201:artinya Saat Bayar Tagihan bulan depan->Total Tagihan dikurangi Jumlah PPh23 tagihan bulan lalu.->begitu seterusnya.
Harus Bisa. Itu Opsi Pertama tergantung persetujuan dan kebijakan kedua pihak.
Jika Opsi pertama tdk bisa dilakukan, maka Opsi Kedua,
Pemberi Jasa harus membayarkan/mengembalikan senilai potongan pph23 ke Pengguna Jasa atas Tagihan bulan lalu.
Lalu Tagihan berikutnya bulan depan Bayarnya harus sudah dipotong senilai Pph23 saat itu.- Originaly posted by peanutbutter:
pemotongan dilakukan paling lambat akhir bulan, mekanismenya adalah meminta uang secara internal kepada pihak Telkom atau ditanggung sendiri
sepaket..
- Originaly posted by jon1201:
artinya Saat Bayar Tagihan bulan depan->Total Tagihan dikurangi Jumlah PPh23 tagihan bulan lalu.->begitu seterusnya.
mana bisa begitu? barusan tim saya telepon ke bagian finance telkom. mereka bilang kalo bayar tidak sesuai tagihan, maka di sistem mereka akun kita masih tercatat tunggakan dan akan dilakukan pemblokiran nomor. nah lo??!!
mereka berdalih telkom adalah jasa telekomunikasi bukan jasa internet. sehingga tagihan internet speedy termasuk jasa telekomunikasi juga.
Originaly posted by peanutbutter:ditanggung sendiri
bisa berabe kalo perusahaan harus menanggung pph 23 telkom yang tidak mau dipotong!!
Apa ada yang bisa Hub Telkom?
saya masih galau ni ada atagihan telkom , tapi di keterangan inv nya "biasa Jasa pelayanan Telkom Solution"
Apakah kena PPh 23 ??
Mohon bantuan Rekan- Originaly posted by high heels:
mana bisa begitu? barusan tim saya telepon ke bagian finance telkom. mereka bilang kalo bayar tidak sesuai tagihan, maka di sistem mereka akun kita masih tercatat tunggakan dan akan dilakukan pemblokiran nomor. nah lo??!!
Originaly posted by high heels:bisa berabe kalo perusahaan harus menanggung pph 23 telkom yang tidak mau dipotong!!
he3…
Originaly posted by high heels:mereka berdalih telkom adalah jasa telekomunikasi bukan jasa internet. sehingga tagihan internet speedy termasuk jasa telekomunikasi juga.
kl telkomnya aja gak tau, lha apa lagi wp penggunanya he3…
Naaah ini nih.
di 'faktur' nya juga kan ditulis:
Bukti Pembayaran Atas Jasa Telekomunikasi
Itu termasuk ga ya?
saya coba telp telkomnya gabisa- Originaly posted by inggarapr:
Atas Jasa Telekomunikasi
dIPotong PPh23
- Originaly posted by jon1201:
dIPotong PPh23
Atas jasa ini jadi diPotong PPh Ps. 23 ?