• PPH jamsostek

     bayem updated 13 years, 10 months ago 9 Members · 34 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    11 June 2010 at 10:53 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    iuran pensiun dan iuran THT yang dibayar oleh pemberi kerja tersebut karena bukan termasuk dalam pengertian pemberian natura/ kenikmatan, maka merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja yang bersangkutan.

    terimakasih rekan kasskus, jelas sekarang perlakuannya

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 June 2010 at 10:53 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    iuran pensiun dan iuran THT yang dibayar oleh pemberi kerja tersebut karena bukan termasuk dalam pengertian pemberian natura/ kenikmatan, maka merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja yang bersangkutan.

    terimakasih rekan kasskus, jelas sekarang perlakuannya

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 June 2010 at 10:54 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    iuran pensiun dan iuran THT yang dibayar oleh pemberi kerja tersebut karena bukan termasuk dalam pengertian pemberian natura/ kenikmatan, maka merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja yang bersangkutan.

    terimakasih rekan kasskus, jelas sekarang perlakuannya

    salam

  • bayem

    Member
    12 June 2010 at 3:18 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    JKK+JKM———>menambah pengh.kyw——>obyek PPh.21
    JHT 2%——–> mengurangi pengh.kyw—->mengurangi PPh.21
    JHT 3,7%—–>tidak menambah pengh.kyw——>biaya bagi persh(deductible)

    sependapat dengan rekan kasskus..

Viewing 31 - 34 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now