Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH jamsostek
- Originaly posted by kaSSkus:
iuran pensiun dan iuran THT yang dibayar oleh pemberi kerja tersebut karena bukan termasuk dalam pengertian pemberian natura/ kenikmatan, maka merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja yang bersangkutan.
terimakasih rekan kasskus, jelas sekarang perlakuannya
salam
- Originaly posted by kaSSkus:
iuran pensiun dan iuran THT yang dibayar oleh pemberi kerja tersebut karena bukan termasuk dalam pengertian pemberian natura/ kenikmatan, maka merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja yang bersangkutan.
terimakasih rekan kasskus, jelas sekarang perlakuannya
salam
- Originaly posted by kaSSkus:
iuran pensiun dan iuran THT yang dibayar oleh pemberi kerja tersebut karena bukan termasuk dalam pengertian pemberian natura/ kenikmatan, maka merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja yang bersangkutan.
terimakasih rekan kasskus, jelas sekarang perlakuannya
salam
- Originaly posted by kaSSkus:
JKK+JKM———>menambah pengh.kyw——>obyek PPh.21
JHT 2%——–> mengurangi pengh.kyw—->mengurangi PPh.21
JHT 3,7%—–>tidak menambah pengh.kyw——>biaya bagi persh(deductible)sependapat dengan rekan kasskus..