• PPH jamsostek

     bayem updated 13 years, 10 months ago 9 Members · 34 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    10 June 2010 at 1:58 pm
    Originaly posted by free85:

    di contoh per 31

    dibagian yamh mana ya rekan??

    salam

  • Simonalim

    Member
    10 June 2010 at 2:10 pm

    UU No.36 Tahun 2008
    Pasal 4
    3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

    Pasal 6
    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
    (1c) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
    Penjelasan
    Huruf c
    Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

    Disini sudah jelas Iuran Pensiun / JHT/THT yg dibayarkan/ditanggung oleh Perusahaan untuk Pegawainya (3.7%) boleh dibiayakan. Karena Iuran Pensiun setahu saya tdk mungkin untuk Perusahaan bila sudah pensiun (bangkrut/likuidasi).

    Pasal 21
    Ayat (3)
    Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian iuran pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai.

    Bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua.

    Mohon Koreksinya..

  • kaSSkus

    Member
    10 June 2010 at 2:46 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    pertimbangan saya iuran jht yg dibayarkan perusahaan adalah kenikmatan bg karyawan ybs. Dengan demikian diperlakukan sbg bukan pengurang ph pemberi kerja

    Oh begitu pertimbangannya…
    Kalau saya melihat iuran JHT yg dibayarkan perusahaan adalah penghasilan bagi karywan yg merupakan objek PPh 21 (yg "ditunda" pemotongannya) dan karenanya dapat dibiayakan bagi perusahaan.

    PER-31/PJ/2009
    Pasal 3
    Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
    1. pegawai;
    2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

    Pasal 5
    (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
    1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
    2. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
    3. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;

    Salam,

  • junjungansitohang

    Member
    10 June 2010 at 7:43 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Disini sudah jelas Iuran Pensiun / JHT/THT yg dibayarkan/ditanggung oleh Perusahaan untuk Pegawainya (3.7%) boleh dibiayakan

    Apabila JHT sebesar 3.7% tsb diperhitungkan sbg penghasilan karyawan dan sesudahnya dipotong pph21 oleh pemberi kerja saya pikir dapat dijadikan biaya oleh perusahaan.

    Mohon koreksinya rekan.

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    10 June 2010 at 7:48 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Kalau saya melihat iuran JHT yg dibayarkan perusahaan adalah penghasilan bagi karywan yg merupakan objek PPh 21 (yg "ditunda" pemotongannya) dan karenanya dapat dibiayakan bagi perusahaan.

    dlam hal ini iuran jht 3.7% yg ditanggung/dibayarkan perusahaan tidak dihitung sbg ph karyawan tsb, rekan!

    mohon opini dari rekan kembali .

    salam

  • kaSSkus

    Member
    10 June 2010 at 8:03 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Originaly posted by kaSSkus:
    Kalau saya melihat iuran JHT yg dibayarkan perusahaan adalah penghasilan bagi karywan yg merupakan objek PPh 21 (yg "ditunda" pemotongannya) dan karenanya dapat dibiayakan bagi perusahaan.

    dlam hal ini iuran jht 3.7% yg ditanggung/dibayarkan perusahaan tidak dihitung sbg ph karyawan tsb, rekan!

    Maksud saya begini rekan Junjungan,
    iuran tsb merupakan tambahan penghasilan bagi karyawan ybs, tetapi pengakuan penghasilan dan pemotongan pajaknya ditunda pada saat pencairan JHT nya tsb.
    Jadi disini berlaku prinsip taxability-deductibility——-> penghasilan bagi karyawan——->dapat dibiayakan bagi perusahaan.
    Jadi menurut saya ini bukan kenikmatan seperti pertimbangan rekan.
    Lalu bagaimana pendapat rekan ttg UU no.36 pasal 6 ayat 1c

    Salam,

  • Simonalim

    Member
    10 June 2010 at 9:33 pm

    Setuju tdk dpt dijadikan biaya bagi PK yg membayarkan Iuran Pensiun/THT/JHT bukan kpd yg telah disahkan oleh Menkeu, kecuali dilakukan pemotongan/termasuk penghasilan bruto yg dilakukan pemotongan PPh 21 atasnya Iuran Pensiun/JHT/THT tsb.
    Mohon koreksinya..

  • junjungansitohang

    Member
    10 June 2010 at 10:10 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    iuran tsb merupakan tambahan penghasilan bagi karyawan ybs, tetapi pengakuan penghasilan dan pemotongan pajaknya ditunda pada saat pencairan JHT nya tsb.
    Jadi disini berlaku prinsip taxability-deductibility

    Namun momentum pemotongan pph21 atas JHT tsb dilakukan oleh badan penyelenggara jamsostek pd saat dicairkan oleh karyawan ybs. Dengan demikian prinsip yg rekan postingkan berlaku penerapannya
    Bagi perusahaan prinsip taxability ini tidak jalan dikarenakan JHT tidak dihtung ke dalam ph yg diterima karyawan shngga tidak ada pemotongan pph21nya atasnya.
    Seiring hal ini prinsip deductibility atas JHT tsb otomastis tidak dapat diterapkan.

    Mohon koreksi kembali rekan

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    10 June 2010 at 10:16 pm
    Originaly posted by simonalim:

    kecuali dilakukan pemotongan/termasuk penghasilan bruto yg dilakukan pemotongan PPh 21 atasnya Iuran Pensiun/JHT/THT tsb.

    hal ini yang menjadi pertimbangan saya rekan. dg perlakuan ini JHT dapat menjadi biaya perusahaan. sesuai prinsip yg rekan kasskus postingkan diatas :
    taxability – deductibility

    Mohon pendapat rekan

    salam

  • kaSSkus

    Member
    10 June 2010 at 10:30 pm

    Rekan Junjungan,
    Jika JHT tsb ditambahkan ke penghasilan karyawan saat pembayaran iurannya dibayarkan perusahaan, bukankah ini jadinya dikenakan pajak berganda. Pada saat sekarang dan saat pencairannya nanti?
    Mohon sharingnya
    Salam,

  • kaSSkus

    Member
    10 June 2010 at 10:48 pm

    Tambahan
    Sedangkan UU No.36 pasal 6 ayat 1c mengatakan bahwa besarnya PKP itu adalah penghasilan bruto dikurangi biaya 3 M termasuk iuran pensiun/THT/JHT yg dibayarkan kepada dana pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    10 June 2010 at 11:23 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Jika JHT tsb ditambahkan ke penghasilan karyawan saat pembayaran iurannya dibayarkan perusahaan, bukankah ini jadinya dikenakan pajak berganda. Pada saat sekarang dan saat pencairannya nanti?

    sependapat rekan.Dengan demikian Iuran JHT 3.7% yang dibayarkan/ditanggung Perusahaan tsb tidak dihitung dalam ph karyawan.
    Tersirat perlakuan tsb merupaakn kenikmatan bg karyawan tsb.!?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    10 June 2010 at 11:46 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Sedangkan UU No.36 pasal 6 ayat 1c mengatakan bahwa besarnya PKP itu adalah penghasilan bruto dikurangi biaya 3 M termasuk iuran pensiun/THT/JHT yg dibayarkan kepada dana pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu.

    iuran pensiun/THT/JHT juga iuran asuransi kematian, asuransi kecelakkan kerja yang dibayarkan pemberi kerja adalah komponen iuran kepada dana pensiun yg dimaksud dalam pasal tsb.
    Dalam penghitungan pph21 iuran pensiun/tht/jht bukan sbg ph, akan tetapi iuran ass kematian, ass. kec kerja. diperlakukan sbg ph karyawan.
    Dengan demikian diperlakukan sbg biaya menurut pasal 6 (1c) UU pph tsb.
    Namun menurut saya tidak selaras dg paham pajak penghasilan yg rekan posting seblmnya "taxabilty – deductibility"

    Apakah ada penegasan lain yg mengatur ketentuan pelaksanaan pasal tsb rekan sehingga perlakuan tsb tepat?

    Mohon sharing kembali rekan

    salam

  • kaSSkus

    Member
    11 June 2010 at 8:20 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    iuran pensiun/THT/JHT juga iuran asuransi kematian, asuransi kecelakkan kerja yang dibayarkan pemberi kerja adalah komponen iuran kepada dana pensiun yg dimaksud dalam pasal tsb.
    Dalam penghitungan pph21 iuran pensiun/tht/jht bukan sbg ph, akan tetapi iuran ass kematian, ass. kec kerja. diperlakukan sbg ph karyawan.
    Dengan demikian diperlakukan sbg biaya menurut pasal 6 (1c) UU pph tsb.

    Rekan Junjungan,
    Sepertinya kita sudah sepakat atas perlakuan atas pembayaran iuran Jamsostek seperti postingan saya di awal dan postingan rekan yg terakhir ini.
    Berikut saya copas kan penegasan perlakuan pasal tsb:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 23/PJ.43/1995

    TENTANG

    PENJELASAN PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 (SERI PPh PASAL 21 NO. 4)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02/PJ/1995 tanggal 9 Januari 1995 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-30/PJ/1995 tanggal 31 Maret 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dengan ini diminta perhatian Saudara terhadap beberapa perubahan dan penegasan sebagai berikut :

    1. Perubahan mengenai ketentuan umum adalah sebagai berikut :
    1.1.

    Pengertian pemotong pajak PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tidak lagi dicantumkan dalam ketentuan umum, karena sudah disebut dalam bab pemotong pajak dan penerima penghasilan yang dipotong pajak.
    1.2.

    Istilah Wajib Pajak diganti dengan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan tidak dicantumkan lagi dalam bab ketentuan umum, karena sudah tercantum dalam bab pemotong pajak dan penerima penghasilan yang dipotong pajak.
    1.3.

    Dalam pengertian penerima pensiun termasuk juga orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
    1.4.

    Dalam pengertian penerima honorarium hanya dibatasi untuk Orang Pribadi yang menerima imbalan sehubungan dengan Jasa, Jabatan, atau Kegiatan yang dilakukan.
    1.5.

    Dalam ketentuan umum tersebut dicantumkan juga pengertian mengenai bea siswa dalam rangka hubungan kerja.

    2.

    Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah :
    1. Badan Perwakilan Negara Asing
    Hal ini sesuai dengan kelaziman internasional.
    2. Organisasi Internasional
    Nama-nama organisasi internasional yang tidak berkewajiban melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 ayat (1) huruf d, telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 649/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.
    Organisasi Internasional yang bukan sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994, sepanjang tidak dikecualikan untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 649/KMK.04/1994, wajib melakukan kewajiban selaku pemotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    3. Penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 :
    1. Pejabat Perwakilan Diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia. Ketentuan yang baru ini disesuaikan dengan kelaziman Internasional, yaitu bahwa badan perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat serta pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai Subjek Pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
    2. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

    4.

    Dalam pengertian penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk juga penarikan dana pada dana pensiun baik dana pensiun lembaga keuangan maupun dana pensiun pemberi kerja yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, oleh peserta program pensiun manfaat pasti atau iuran pasti sesuai dengan ketentuan peraturan dana pensiun yang berlaku. Disamping itu perlu ditegaskan kembali bahwa premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja baik kepada pegawai maupun bukan pegawai merupakan penghasilan bagi penerima penghasilan tersebut. Dengan demikian dalam menghitung PPh Pasal 21 penerima penghasilan, premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja tersebut digabungkan dengan seluruh penghasilan bruto yang dibayar oleh pemberi kerja kepada penerima penghasilan yang bersangkutan.
    5.

    Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah. Perlu ditegaskan kembali bahwa istilah "ditanggung" dalam pembayaran iuran pensiun dan iuran THT oleh pemberi kerja adalah bukan termasuk dalam penghasilan yang dibayar dalam bentuk natura atau kenikmatan lainnya (fringe benefit). Iuran pensiun dan iuran THT yang dibayar oleh pemberi kerja tersebut bagi pegawai tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dalam hal dibayarkan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen dan Astek. Sedangkan iuran pensiun dan iuran THT yang dibayar oleh pemberi kerja tersebut karena bukan termasuk dalam pengertian pemberian natura/ kenikmatan, maka merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja yang bersangkutan.
    6.

    Dasar perhitungan biaya jabatan adalah penghasilan bruto, baik penghasilan teratur maupun penghasilan tidak teratur seperti bonus, tunjangan hari raya dan sebagainya.
    7.

    Dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02/PJ/1995 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-30/PJ/1995 tersebut terdapat empat macam tarif pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yaitu :
    1. Tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 diterapkan atas :

    Penghasilan kena pajak dari penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02/PJ/1995 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-30/PJ/1995;

    Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02/PJ/1995 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-30/PJ/1995.
    2. Tarif 15% diterapkan atas :

    Perkiraan penghasilan netto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli;

    Penghasilan bruto berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus, dan hadiah atau penghargaan perlombaan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 10;
    3. Tarif 10% diterapkan atas :

    Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan uang saku harian yang jumlah-nya melebihi Rp. 14.400,00 sehari, tetapi jumlahnya dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp. 144.000,00;

    Komisi yang diterima atau diperoleh petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang bukan pegawai tetap;
    4. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% diterapkan terhadap imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri.

    8.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 598/KMK.04/1994, dalam Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1995 terdapat ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final yaitu :
    1. Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja;
    2. Uang pesangon;
    3. Hadiah dan penghargaan perlombaan;
    4. Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan dan petugas dinas luar asuransi. Yang dimaksud dengan penjaja barang dagangan adalah penjaja barang dagangan berupa kosmetik, sabun, odol, buku, dan barang-barang keperluan rumah tangga sehari-hari lainnya.

    9.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Pasal 15 ayat (2) Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1995, pemotongan PPh Pasal 26 tidak bersifat final dalam hal orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri yang menerima imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang semula dipotong dengan tarif PPh Pasal 26 berubah status di dalam Tahun Pajak menjadi Wajib Pajak dalam negeri.
    10. Diberikan tambahan dan penyempurnaan penjelasan p

  • kaSSkus

    Member
    11 June 2010 at 8:24 pm

    10. Diberikan tambahan dan penyempurnaan penjelasan petunjuk penghitungan dan tambahan contoh-contoh penghitungan, sebagai berikut :
    10.1. Diberikan penyempurnaan penjelasan cara penghitungan atas penghasilan teratur pegawai tetap;
    10.2. Diberikan penjelasan dan contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas uang rapel (pembayaran kenaikan gaji yang berlaku surut);
    10.3. Diberikan penjelasan dan contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun yang cara penghitungannya dibedakan sebagai berikut :
    1. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh pada tahun pertama;
    2. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh untuk tahun kedua dan selanjutnya.
    10.4. Diberikan perubahan contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri berakhir dalam tahun pajak. Dalam contoh ini perlu diperhatikan bahwa untuk menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terutang didasarkan atas jumlah penghasilan netto, baik yang berasal dari penghasilan teratur maupun penghasilan tidak teratur yang disetahunkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
    10.5. Diberikan contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas upah harian yang dibedakan sebagai berikut :
    1. Penghitungan PPh Pasal 21 pada hari-hari sebelum jumlah upah harian dalam bulan takwim yang bersangkutan melebihi Rp. 144.000,00;
    2. Penghitungan PPh Pasal 21 pada hari pertama setelah jumlah upah harian dalam bulan takwim yang bersangkutan melebihi Rp. 144.000,00;
    3. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk hari-hari berikutnya dalam bulan takwim yang bersangkutan;
    10.6. Diberikan contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi;
    10.7. Diberikan contoh penghitungan PPh Pasal 21 yang dibayarkan kepada agen Wajib Pajak orang pribadi;
    10.8. Diberikan contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada mantan pegawai;
    10.9.

    Diberikan contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon, uang tebusan pensiun, dan tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus;
    10.10.

    Diberikan contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pengambilan dana pensiun iuran pasti oleh peserta pensiun yang dibayarkan oleh penyelenggara program pensiun iuran pasti yang merupakan contoh ketentuan baru yang belum ada pada petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sebelumnya. Cara perhitungan tersebut berlaku pula terhadap penarikan/pengambilan dana iuran program pensiun manfaat pasti oleh peserta pensiun pada penyelenggara dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan dana pensiun yang berlaku;
    10.11. Diberikan contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas hadiah atau penghargaan.

    Hendaknya mendapat perhatian Saudara bahwa penghitungan-penghitungan sebagaimana tersebut pada butir 10.6 dan butir 10.9 berbeda dengan penghitungan-penghitungan seperti diatur dalam Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1991 (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-106/PJ.431/1991 ). Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku mulai tahun pajak 1995. Dengan demikian berarti bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-106/PJ.431/1991 tentang Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium dan lain-lain sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Pribadi Tahun 1991 dan Selanjutnya, hanya berlaku untuk tahun 1991, 1992, 1993, dan 1994.
    Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

Viewing 16 - 30 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now