Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh Harmonisasi- Penggantian uang Bensin Manager
PPh Harmonisasi- Penggantian uang Bensin Manager
PPh Harmonisasi- Penggantian uang Bensin Manager
Rekan saya mau tanya, jika ada penggantian uang bensin kepada setingkat menager dengan angka yang konsisten setiap bulan (misal Rp. 1.500.000/bulan) tanpa melihat nilai kurang atau lebih atas realisasi pemakaian. dengan 2 kondisi :
1. manager yang diberikan fasilitas peminjaman mobil dari kantor
2. manger yang tidak diberikan fasilitas peminjaman mobil dari kantor.
kedua kondisi tersebut memliki angka rata-rata kurang dari 100jt/bulan
apakah diperhitungkan secara PPH harmonisasi, atau di masukkan sebagai tunjangan transportasi?
mohon pencerahanya.kalau pemberiannya dalam bentuk uang/cash sudah tidak termasuk natura/kenikmatan lagi ya.
itu mah emng namanya tunjangan bensin aja sih jd bisa dikenakan pph 21 nya