• PPH FINAL UMKM DTP

     harind updated 2 years, 3 months ago 3 Members · 7 Posts
  • gabriella virginia

    Member
    20 January 2022 at 12:19 pm

    siang para senior , mau tanya jika ada wp op yg dpt fasilitas pph final umkm, perlukah pph final ini dilaporkan sebagai penghasilan yg bukan objek di spt tahunannya ?

    tolong dibalas.terima kasih

  • harind

    Member
    20 January 2022 at 2:33 pm

    tetap dilaporkan di penghasilan final rekan

    • gabriella virginia

      Member
      22 January 2022 at 12:18 pm

      maksud sy yg pph final umkm (0.5%) yg diberikan insentif covid-19 perlu di laporkan di spt tahunan rekan

      • harind

        Member
        23 January 2022 at 2:06 pm

        jika yg dimaksud PPh Final yg mendapat insentif…tidak karena akan dikoreksi fiskal

  • Johnson

    Member
    21 January 2022 at 11:37 pm

    dilaporan SPT Tahunan tetap lapor seperti rekan tidak mendapat fasilitas DTP. yakni Penghasilan dimasukan ke kolom bagian Penghasilan kena Pajak Final

    Nanti di bagian Input Bukti SSP, diinput NTPN 9+diikuti angka kode ebilling, dan dilampirkan EBilling yang mempunyai keterangan PPH FINAL UMKM DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN …/PMK../….

    Mungkin juga lampirkan bukti lapor Realisasi Insentif DTP nya.

    setahu saya begitu.

    09/PMK.03/2021 pasal 6 huruf 4, Pemotong atau Pemungut pajak wajib membuat Ebilling dgn keterangan PPH FINAL UMKM DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN 09/PMK.03/2021

    SE-47/PJ/2020, dalam hal Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6) telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai sarana penyampaian SPT, maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final PP 23 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345);

    CMIIW.

    • gabriella virginia

      Member
      22 January 2022 at 12:19 pm

      pph final umkm (0.5%) yg diberikan insentif covid-19 perlu di laporkan di spt tahunan rekan

      • Johnson

        Member
        22 January 2022 at 3:49 pm

        apakah maksud rekan gabriel : apakah atas sejumlah insentif yang diperoleh kemudian dilaporkan sebagai pendapatan di SPT Tahunan? Jawabannya : tidak

        atau : apakah atas sebagian /seluruh omset pph final UMKM yang mendapat insentif, perlu dilaporkan sbg Penghasilan di SPT Tahunan? Jawabannya : Iya.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now