Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH final sewa bangunan
Mohon bantuan
PT. A menyewakan ruangan kepada PT.B dengan nilai sewa Rp.11.000.000 sebulan
PT.A terima bersih Rp. 11.000.000
dengan kata lain, PPN dan PPh final ditanggung oleh PT.B
Jurnalnya utk PT. A dan B gmn ya?coba cek link ini rekan http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7656
di gross up dulu DPP nya.. jika 11 juta exclude PPh jadi DPP nya 11 juta x 1,1. = 12.100.000
jurnal PT A
Bank / kas (d)
Pendapatan Sewa Ruangan (k)Jurnal PT B
Beban Sewa (d)
Utang PPh Final (k)
Bank/Kas (k)koreksi.. DPP nya 12.222.222 jadi PPh nya 1.222.222 otomatis bersihnya 11.000.000
- Originaly posted by apak:
Jurnalnya utk PT. A dan B gmn ya?
Jurnal PT. A :
Kas = 12.100.000
……………. Penghs Sewa = 11.000.000
……………. PPN Keluaran = 1.100.000Jurnal PT. B :
Beban sewa = 11.000.000
PPN Masukan = 1.100.000
Biaya Pajak Final = 1.100.000 —> dikoreksi fiskal saal penyusunan P/L
……………. Kas = 12.100.000
……………. Hutang PPh Final = 1.100.000 - Originaly posted by begawan5060:
Kas = 12.100.000
12.100.000 – 1.210.000 = 10.890.000
- Originaly posted by abrahamchandra:
12.100.000 – 1.210.000 = 10.890.000
Maksudnya?
saya mw tanya rekan begawan.. memangnya biaya pph final dalam rangka beban sewa dikoreksi fiskal?? bukannya beban pph final dalam rangka pendapatan sewa yang dikoreksi fiskal?? boleh gak klo beban pph final yang kita tanggung dikapitalisasi menjadi beban sewa??
- Originaly posted by abrahamchandra:
memangnya biaya pph final dalam rangka beban sewa dikoreksi fiskal??
Iya dong, dalam kasus di atas PPh finalnya dibayar/ditanggung penyewa (bukan di-gross up), jadi NDE
Kalau dikapitalisasi (dibiayakan) harus diubah dulu perjanjiannya —> di-gross up - Originaly posted by begawan5060:
Kalau dikapitalisasi (dibiayakan) harus diubah dulu perjanjiannya —> di-gross up
oh begitu rekan begawan.. tq
- Originaly posted by begawan5060:
Iya dong, dalam kasus di atas PPh finalnya dibayar/ditanggung penyewa (bukan di-gross up), jadi NDE
Kalau dikapitalisasi (dibiayakan) harus diubah dulu perjanjiannya —> di-gross upJadi jika di kontrak disebutkan PPN dan PPh yang nanggung adalah pihak pembeli,,maka invoice baru digross up, tapi jika tidak ada di perjanjian gak bisa di gross up ya rekan begawan?
- Originaly posted by fajri7171:
Jadi jika di kontrak disebutkan PPN dan PPh yang nanggung adalah pihak pembeli,,maka invoice baru digross up, tapi jika tidak ada di perjanjian gak bisa di gross up ya rekan begawan?
Gini aja, (PPN kita abaikan)..
1. Misalnya pemilik bangunan minta harga sewa sudah dipotong PPh = 10.000.000 maka dalam perjanjiannya nilai sewa kita buat berapa?
2. Berbeda halnya kalau harga sewa = 10.000.000 dan penyewa bersedia menanggung PPh-nya, maka dalam perjanjiannya harga sewa = 10.000.000 —> invoicenya = 10.000.000 hanya berbeda kata2 sih.. pph ditanggung penyewa dengan harga exclude PPh.. intinya sih sbnrnya kurang lebih sama, si pemberi sewa tidak mau membayar pajaknya.. hanya kita bertidak sesuai dengan bunyi kontraknya..
Kalau ada kasus begini kawan: setiap bulan saya menerima tagihan atas sewa dan ppnnya pun sudah saya masukkan setiap bulannya. Tapi dari perusahaan saya akan membayar sewa langsung diakhir tahun. Berarti saya membayar pph pasal 4 ayat 2 setiap tahun ya? Bukan setiap bulan?
Mohon pencerahannya kawan