Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPH final sewa bangunan

  • PPH final sewa bangunan

     abrahamchandra updated 6 years, 8 months ago 6 Members · 18 Posts
  • apak

    Member
    14 August 2017 at 9:07 am

    iya betul, jadi si pemilik lahan tidak mau terbebankan oleh pph final, ppn dibayar oleh pemilik lahan tp memakai uang dari penyewa

  • apak

    Member
    14 August 2017 at 9:08 am

    jadi di gros up atau invoice nya Rp. 1.210.000 ya?

  • abrahamchandra

    Member
    14 August 2017 at 9:37 am
    Originaly posted by ChaOcha:

    Kalau ada kasus begini kawan: setiap bulan saya menerima tagihan atas sewa dan ppnnya pun sudah saya masukkan setiap bulannya. Tapi dari perusahaan saya akan membayar sewa langsung diakhir tahun. Berarti saya membayar pph pasal 4 ayat 2 setiap tahun ya? Bukan setiap bulan?

    melihat faktur masukan diberikan tiap bulan, otomatis Invoice nya juga tiap bulan.. harusnya PPN FInalnya dibayarkan tiap bulan.. bukan setahun sekali..

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now