Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH final sewa bangunan
iya betul, jadi si pemilik lahan tidak mau terbebankan oleh pph final, ppn dibayar oleh pemilik lahan tp memakai uang dari penyewa
jadi di gros up atau invoice nya Rp. 1.210.000 ya?
- Originaly posted by ChaOcha:
Kalau ada kasus begini kawan: setiap bulan saya menerima tagihan atas sewa dan ppnnya pun sudah saya masukkan setiap bulannya. Tapi dari perusahaan saya akan membayar sewa langsung diakhir tahun. Berarti saya membayar pph pasal 4 ayat 2 setiap tahun ya? Bukan setiap bulan?
melihat faktur masukan diberikan tiap bulan, otomatis Invoice nya juga tiap bulan.. harusnya PPN FInalnya dibayarkan tiap bulan.. bukan setahun sekali..