Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final Pasal 4 Ayat 2
PPh Final Pasal 4 Ayat 2
Salam rekan2 ortax.
Mohon pencerahannya. PT. M membeli tanah dari orang pribadi si D. Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb? kemudian PT. M menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan spt pph final ke KPP?
Salam rekan2 ortax.
Mohon pencerahannya. PT. M membeli tanah dari orang pribadi si D. Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb? kemudian PT. M menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan spt pph final ke KPP?
- Originaly posted by khansa3:
Salam rekan2 ortax.
Mohon pencerahannya. PT. M membeli tanah dari orang pribadi si D. Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb? kemudian PT. M menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan spt pph final ke KPP?
setahu saya atas transaksi tersebut kewajiban PPh Finalnya (atas pengalihan tanah) adalah penjual sebesar 5% dan untuk pembeli kewajibanya adalah BPHTB (atas pengalihan tanah ) sebesar 5% juga namun ada NPOPTKPnya.. mohon dikoreksi apabila salah..
- Originaly posted by khansa3:
Salam rekan2 ortax.
Mohon pencerahannya. PT. M membeli tanah dari orang pribadi si D. Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb? kemudian PT. M menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan spt pph final ke KPP?
setahu saya atas transaksi tersebut kewajiban PPh Finalnya (atas pengalihan tanah) adalah penjual sebesar 5% dan untuk pembeli kewajibanya adalah BPHTB (atas pengalihan tanah ) sebesar 5% juga namun ada NPOPTKPnya.. mohon dikoreksi apabila salah..
- Originaly posted by khansa3:
Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb?
tidak ada pemotongan, si D bayar sendiri dan lapor
- Originaly posted by khansa3:
Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb?
tidak ada pemotongan, si D bayar sendiri dan lapor
- Originaly posted by priadiar4:
priadiar4
Genuine
Location : Kawasan Seribu Ruko.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 14408.
11 Feb 2014 11:42 Help HelpOriginaly posted by khansa3:
Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb?tidak ada pemotongan, si D bayar sendiri dan lapor
Terima kasih rekan pri
- Originaly posted by priadiar4:
priadiar4
Genuine
Location : Kawasan Seribu Ruko.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 14408.
11 Feb 2014 11:42 Help HelpOriginaly posted by khansa3:
Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb?tidak ada pemotongan, si D bayar sendiri dan lapor
Terima kasih rekan pri
orang pribadi ada npwp tidak
orang pribadi ada npwp tidak
- Originaly posted by ingintautax:
orang pribadi ada npwp tidak
tidak ada NPWP rekan
- Originaly posted by ingintautax:
orang pribadi ada npwp tidak
tidak ada NPWP rekan
- Originaly posted by khansa3:
tidak ada NPWP rekan
Originaly posted by priadiar4:bayar sendiri dan lapor
kalau ga ada npwp ditulis bagaimana? apa 0000000000000 dan lapor ke mana ya?
wslm - Originaly posted by khansa3:
tidak ada NPWP rekan
Originaly posted by priadiar4:bayar sendiri dan lapor
kalau ga ada npwp ditulis bagaimana? apa 0000000000000 dan lapor ke mana ya?
wslm