• PPh Final Pasal 4 Ayat 2

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 4:21 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    kalau ga ada npwp ditulis bagaimana? apa 0000000000000 dan lapor ke mana ya?
    wslm

    diminta dibuatkan NPWP jika tidak termasuk yang dikecualikan atas PPh Final ini

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 4:21 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    kalau ga ada npwp ditulis bagaimana? apa 0000000000000 dan lapor ke mana ya?
    wslm

    diminta dibuatkan NPWP jika tidak termasuk yang dikecualikan atas PPh Final ini

  • hwoarang

    Member
    11 February 2014 at 4:46 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    kalau ga ada npwp ditulis bagaimana? apa 0000000000000 dan lapor ke mana ya?
    wslm

    CMIIW

    di isi 00.000.000.0- http://www.pajak.go.id/direktori-kpp ->d isi 3 digit kode kpp tempat d mana wp OP tsb tinggal.000

  • hwoarang

    Member
    11 February 2014 at 4:46 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    kalau ga ada npwp ditulis bagaimana? apa 0000000000000 dan lapor ke mana ya?
    wslm

    CMIIW

    di isi 00.000.000.0- http://www.pajak.go.id/direktori-kpp ->d isi 3 digit kode kpp tempat d mana wp OP tsb tinggal.000

  • Dora88

    Member
    12 February 2014 at 8:18 am

    Originaly posted by khansa3:
    Mohon pencerahannya. PT. M membeli tanah dari orang pribadi si D. Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb? kemudian PT. M menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan spt pph final ke KPP?

    PT. M akan membayar PPH final atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan sebesar 5%. dan si D akan membayar BPHTBnya 5% juga. tp kalau transaksinya dilakukan di notaris maka notaris akan mengurusnya.

    Originaly posted by KAJAPSBY:
    kalau ga ada npwp ditulis bagaimana? apa 0000000000000 dan lapor ke mana ya?

    Sekarang kalau gak ada NPWP tidak bisa membeli tanah atau bangunan lg. jd kalau mau membeli rumah atau tanah harus memiliki NPWP.

  • Dora88

    Member
    12 February 2014 at 8:18 am

    Originaly posted by khansa3:
    Mohon pencerahannya. PT. M membeli tanah dari orang pribadi si D. Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb? kemudian PT. M menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan spt pph final ke KPP?

    PT. M akan membayar PPH final atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan sebesar 5%. dan si D akan membayar BPHTBnya 5% juga. tp kalau transaksinya dilakukan di notaris maka notaris akan mengurusnya.

    Originaly posted by KAJAPSBY:
    kalau ga ada npwp ditulis bagaimana? apa 0000000000000 dan lapor ke mana ya?

    Sekarang kalau gak ada NPWP tidak bisa membeli tanah atau bangunan lg. jd kalau mau membeli rumah atau tanah harus memiliki NPWP.

  • ganesya

    Member
    12 February 2014 at 8:32 am
    Originaly posted by dora88:

    Sekarang kalau gak ada NPWP tidak bisa membeli tanah atau bangunan lg. jd kalau mau membeli rumah atau tanah harus memiliki NPWP.

    buatin NPWP lah, sekarang udah gampang kok bikinnya..
    mau online bisa, mau dateng ke kpp juga bisa.. tinggal pilih.. ga pake lama lho buatnya..
    kalo online malah sekarang NPWPnya kalo udah jadi dikirim ke rumah.. 😀

  • ganesya

    Member
    12 February 2014 at 8:32 am
    Originaly posted by dora88:

    Sekarang kalau gak ada NPWP tidak bisa membeli tanah atau bangunan lg. jd kalau mau membeli rumah atau tanah harus memiliki NPWP.

    buatin NPWP lah, sekarang udah gampang kok bikinnya..
    mau online bisa, mau dateng ke kpp juga bisa.. tinggal pilih.. ga pake lama lho buatnya..
    kalo online malah sekarang NPWPnya kalo udah jadi dikirim ke rumah.. 😀

  • ktfd

    Member
    12 February 2014 at 2:28 pm
    Originaly posted by dora88:

    Sekarang kalau gak ada NPWP tidak bisa membeli tanah atau bangunan lg. jd kalau mau membeli rumah atau tanah harus memiliki NPWP.

    katanya… ada fiskus yg bilang boleh lho… bukan aku lho yg denger… cuma katanya…

  • ktfd

    Member
    12 February 2014 at 2:28 pm
    Originaly posted by dora88:

    Sekarang kalau gak ada NPWP tidak bisa membeli tanah atau bangunan lg. jd kalau mau membeli rumah atau tanah harus memiliki NPWP.

    katanya… ada fiskus yg bilang boleh lho… bukan aku lho yg denger… cuma katanya…

  • hangsengnikkei

    Member
    12 February 2014 at 2:37 pm
    Originaly posted by ktfd:

    katanya… ada fiskus yg bilang boleh lho… bukan aku lho yg denger… cuma katanya…

    hobynya nguping

  • hangsengnikkei

    Member
    12 February 2014 at 2:37 pm
    Originaly posted by ktfd:

    katanya… ada fiskus yg bilang boleh lho… bukan aku lho yg denger… cuma katanya…

    hobynya nguping

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now