• PPh Final jasa Konstruksi

  • sistop

    Member
    24 January 2014 at 8:54 am

    Rekan2 yg familiar dgn pph final jasa kontruksi mohon di bantu ya
    PT A membangun pabrik baru di atas tanah seluas 400m, pembangunannya di serahkan ke orang pribadi tidak berNPWP (Tn B) dgn nilai kontrak kerja 900jt. nah atas transaksi tsb di atas termasuk kegiatan membangun sendiri (2%) atau PT A motong PPh final dgn yg mana di pasal 3PP 51 th 2008
    Pasal 3

    (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

    2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    1 lagi pertanyaannya, ketika Tn B menagih dgn keterangan:
    bahan bangunan 800jt
    jasa konstruksi 100jt
    berapa DPP untuk menghitung PPh nya

    atas bantuannya di sampaikan terimakasih

  • sistop

    Member
    24 January 2014 at 8:54 am

    Rekan2 yg familiar dgn pph final jasa kontruksi mohon di bantu ya
    PT A membangun pabrik baru di atas tanah seluas 400m, pembangunannya di serahkan ke orang pribadi tidak berNPWP (Tn B) dgn nilai kontrak kerja 900jt. nah atas transaksi tsb di atas termasuk kegiatan membangun sendiri (2%) atau PT A motong PPh final dgn yg mana di pasal 3PP 51 th 2008
    Pasal 3

    (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

    2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    1 lagi pertanyaannya, ketika Tn B menagih dgn keterangan:
    bahan bangunan 800jt
    jasa konstruksi 100jt
    berapa DPP untuk menghitung PPh nya

    atas bantuannya di sampaikan terimakasih

  • sistop

    Member
    24 January 2014 at 8:54 am
  • Onorus

    Member
    24 January 2014 at 9:54 am

    termasuk kegiatan KMS dan perusahaan wajib memotong PPh.

  • Onorus

    Member
    24 January 2014 at 9:54 am

    termasuk kegiatan KMS dan perusahaan wajib memotong PPh.

  • sistop

    Member
    24 January 2014 at 9:59 am
    Originaly posted by onorus:

    termasuk kegiatan KMS dan perusahaan wajib memotong PPh.

    bisa lebih detail master soalnya blm pernah handle kaya gt
    apa bisa saya simpulkan gini PT A setor PPN KMS 2%
    juga memotong PPH Final dr Tn B?
    terus berapa persen master PPh Finalnya?
    thanks infonya

  • sistop

    Member
    24 January 2014 at 9:59 am
    Originaly posted by onorus:

    termasuk kegiatan KMS dan perusahaan wajib memotong PPh.

    bisa lebih detail master soalnya blm pernah handle kaya gt
    apa bisa saya simpulkan gini PT A setor PPN KMS 2%
    juga memotong PPH Final dr Tn B?
    terus berapa persen master PPh Finalnya?
    thanks infonya

  • Onorus

    Member
    24 January 2014 at 10:04 am
    Originaly posted by sistop:

    bahan bangunan 800jt
    jasa konstruksi 100jt
    berapa DPP untuk menghitung PPh nya

    100jt

  • Onorus

    Member
    24 January 2014 at 10:04 am
    Originaly posted by sistop:

    bahan bangunan 800jt
    jasa konstruksi 100jt
    berapa DPP untuk menghitung PPh nya

    100jt

  • Hanif

    Member
    24 January 2014 at 10:12 am
    Originaly posted by onorus:

    100jt

    kenapa?

    Salam

  • Hanif

    Member
    24 January 2014 at 10:12 am
    Originaly posted by onorus:

    100jt

    kenapa?

    Salam

  • sistop

    Member
    24 January 2014 at 1:07 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by onorus:

    100jt

    kenapa?

    Salam

    master hanif mohon share pendapatnya donk please

  • sistop

    Member
    24 January 2014 at 1:07 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by onorus:

    100jt

    kenapa?

    Salam

    master hanif mohon share pendapatnya donk please

  • priadiar4

    Member
    24 January 2014 at 2:19 pm
    Originaly posted by sistop:

    1 lagi pertanyaannya, ketika Tn B menagih dgn keterangan:
    bahan bangunan 800jt
    jasa konstruksi 100jt
    berapa DPP untuk menghitung PPh nya

    bahan bangunan dari OP tersebut atau dari PT??

  • priadiar4

    Member
    24 January 2014 at 2:19 pm
    Originaly posted by sistop:

    1 lagi pertanyaannya, ketika Tn B menagih dgn keterangan:
    bahan bangunan 800jt
    jasa konstruksi 100jt
    berapa DPP untuk menghitung PPh nya

    bahan bangunan dari OP tersebut atau dari PT??

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now