Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final jasa Konstruksi
PPh Final jasa Konstruksi
- Originaly posted by priadiar4:
bahan bangunan dari OP tersebut atau dari PT??
dari OP Master
bagi ilmunya dong - Originaly posted by priadiar4:
bahan bangunan dari OP tersebut atau dari PT??
dari OP Master
bagi ilmunya dong Meskipun pembangunan tidak dilaksanakan sendiri (dilakukan pihak lain), tetapi diperlakukan sebagai membangun sendiri sehingga terutang PPN KMS karena pihak pemberi jasa tidak/belum PKP. PPN KMS dibayar sendiri sebesar 2%
Memotong PPh Ps 4(2) Final sebesar = 4% X 900jt
Meskipun pembangunan tidak dilaksanakan sendiri (dilakukan pihak lain), tetapi diperlakukan sebagai membangun sendiri sehingga terutang PPN KMS karena pihak pemberi jasa tidak/belum PKP. PPN KMS dibayar sendiri sebesar 2%
Memotong PPh Ps 4(2) Final sebesar = 4% X 900jt
- Originaly posted by begawan5060:
Meskipun pembangunan tidak dilaksanakan sendiri (dilakukan pihak lain), tetapi diperlakukan sebagai membangun sendiri sehingga terutang PPN KMS karena pihak pemberi jasa tidak/belum PKP. PPN KMS dibayar sendiri sebesar 2%
Memotong PPh Ps 4(2) Final sebesar = 4% X 900jt
noted master
maturnuwun sanget pencerahannya - Originaly posted by begawan5060:
Meskipun pembangunan tidak dilaksanakan sendiri (dilakukan pihak lain), tetapi diperlakukan sebagai membangun sendiri sehingga terutang PPN KMS karena pihak pemberi jasa tidak/belum PKP. PPN KMS dibayar sendiri sebesar 2%
Memotong PPh Ps 4(2) Final sebesar = 4% X 900jt
noted master
maturnuwun sanget pencerahannya - Originaly posted by sistop:
dari OP Master
bagi ilmunya dongsudah dijawab diatas
- Originaly posted by sistop:
dari OP Master
bagi ilmunya dongsudah dijawab diatas