Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › PPh Final Hanya 3 Tahun? Apakah Benar?
PPh Final Hanya 3 Tahun? Apakah Benar?
Selamat siang rekan semua, mohon bantuannya.
Perusahaan A adalah non PKP (karena penghasilan dlm setahunnya masih dibawah 4.8M)
Setiap bulan Perusahaan A taat membayar PPh Final (0,5% dari penghasilannya). Sejak tahun 2018.
Namun ada beberapa artikel yg mengungkapkan bhw ternyata PPh Final itu hanya untuk 3thn sajam dan setelahnya diberlakukan tarif normal.
Pertanyaannya:
1. Apakah perusahaan A masih boleh mengenakan tarif 0,5% di tahun 2022?
2. Jika tidak, berapa tarif PPh yg harus perusahaan A bayar setiap bulannya? (Mengingat, perusahaan ini masih non PKP)
Terimakasih rekan mohon bantuannya..
-
This discussion was modified 1 year, 1 month ago by
Gita Yuliyanti.
-
This discussion was modified 1 year, 1 month ago by
Gita Yuliyanti.
-
This discussion was modified 1 year, 1 month ago by
1. tidak bisa..
2. tarif umum pasal 17
Baik, terimakasih rekan..
Kalau PT cuma 3 tahun rekan.
Terimakasih rekan..
PP 23/2018
Pasal 5Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) yaitu paling lama:a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi WEib Pajak badan
berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau
firma; danc. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan
berbentuk perseroan terbatas.Terimakasih rekan atas penjelasannya..
kalo untuk perorangan 7 tahun terhitung kapan,
misalnya saya memiliki NPWP dari tahun 2015 sebagai pegawai
saya ada rencana buka usaha jualan bakso awal tahun 2023,
sampe kapan saya bisa pake PPh final 0,5 %
s.d 2025 (2018 s.d 2025) atau s.d 2029 (2023 s.d 2029)2018 itu merupakan tahun terbit PP nya Mba, kalau baru mulai tahun 2023 maka berlaku sampai 2029 (Selama berbentuk WP orang pribadi)
Mungkin begitu ya Mba.. tolong dikoreksi rekan jika ada yang lebih memahami.. terimakasih
-
This reply was modified 8 months, 2 weeks ago by
Gita Yuliyanti.
saya mau memastikan aja,
soalnya di PP 23 terkait jangka waktu dihitung sejak berlakunya PP ini (jika memiliki NPWP sebelum PP ini berlaku)
-
This reply was modified 8 months, 2 weeks ago by
PPh badannya mengikuti tarif umum. Tarif PPh tidak melihat status PKP atau bukan.
berikut ya rekan ada artikel yg membahas hal ini
https://news.ddtc.co.id/wp-badan-umkm-sudah-tidak-lagi-pakai-pph-final-pp-23-2018-35778Terimakasih atas jawabannya..