Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan
Tagged: @ananthasetya
PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan
Selamat siang rekan, Ijin bertanya mengenai kasus berikut :
A adalah pemilih tanah dan bangunan
B adalah pribadi yang menyewa tanah dan bangunan selama 20 tahun dari A
C adalah pribadi yang menyewa tanah dan banguanan milik A dari si B
Jadi pada tahun 2018 B menyewa tanah dan bangunan kepada A untuk jangka waktu 20 Tahun . Atas transaksi sewa menyewa tersebut PPh final 10% atas sewanya telah dilapor dan disetorkan oleh si A,
Pada tahun 2019 C menyewa bangunan tersebut dari si B selama 5 tahun (B menyewakan karena kondisi bangunan memang belum terpakai olehnya).
Pertanyaan saya :
Atas transaksi sewa menyewa dari C kepada B apakah juga terkena pph final 10% ?
mohon bantuannya rekan
Bantu jawab : Ya tetap dikenakan PPh final 10%, dikarenakan atas sewa tersebut PT B mendapatkan penghasilan dari PT C. Logika nya sama saja dengan PT B yang menyewa ke PT A. Kecuali PT B merupakan Pihak ketiga, maka tidak berhak memungut pph final.
Oke terima kasih Rekan.