Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan
Tagged: @ananthasetya
PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan
Selamat siang rekan, Ijin bertanya mengenai kasus berikut :
A adalah pemilih tanah dan bangunan
B adalah pribadi yang menyewa tanah dan bangunan selama 20 tahun dari A
C adalah pribadi yang menyewa tanah dan banguanan milik A dari si B
Jadi pada tahun 2018 B menyewa tanah dan bangunan kepada A untuk jangka waktu 20 Tahun . Atas transaksi sewa menyewa tersebut PPh final 10% atas sewanya telah dilapor dan disetorkan oleh si A,
Pada tahun 2019 C menyewa bangunan tersebut dari si B selama 5 tahun (B menyewakan karena kondisi bangunan memang belum terpakai olehnya).
Pertanyaan saya :
Atas transaksi sewa menyewa dari C kepada B apakah juga terkena pph final 10% ?
mohon bantuannya rekan
Bantu jawab : Ya tetap dikenakan PPh final 10%, dikarenakan atas sewa tersebut PT B mendapatkan penghasilan dari PT C. Logika nya sama saja dengan PT B yang menyewa ke PT A. Kecuali PT B merupakan Pihak ketiga, maka tidak berhak memungut pph final.
Oke terima kasih Rekan.
Selamat siang, ijin bertanya kak, apa bila PT. C tsb membuatkan pph ps 4 ayat 2 maka yg dilakukan pt b bagaimana apakah langsung dimasukkan ke rincian spt tahunan / pt b harus membuat pph 23 / faktur pajak atas sewa gedung tsb?
apa bila PT. C tsb membuatkan pph ps 4 ayat 2 maka yg dilakukan pt b bagaimana apakah langsung dimasukkan ke rincian spt tahunan
PT B langsung memasukan sebagai penghasil Final di SPT Tahunan.
pt b harus membuat pph 23 / faktur pajak atas sewa gedung tsb?
Kok jadi PPh 23, khan penghasilan sebagai sewa atas tanah dan bangunan.
Namun sebagai catatan, sejauh yang saya tahu pemilik Tanah (A) tentu tidak mengizinkan untuk tanah yang disewakan ke pada B lalu disewakan kembali ke C.
@sih Luber, ya benar pph 23 itu tdk dikenakan atas sewa tanah dan bangunan, mungkin kalau pihak A setuju dengan pihak B menyewakan kembali, kembali kepada kesepakatan 3 pihak tersebut
terima kasih