Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan

Tagged: 

  • PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan

     ananthasetya updated 1 week, 2 days ago 2 Members · 3 Posts
  • ananthasetya

    Member
    20 November 2023 at 11:29 am

    Selamat siang rekan, Ijin bertanya mengenai kasus berikut :

    A adalah pemilih tanah dan bangunan

    B adalah pribadi yang menyewa tanah dan bangunan selama 20 tahun dari A

    C adalah pribadi yang menyewa tanah dan banguanan milik A dari si B

    Jadi pada tahun 2018 B menyewa tanah dan bangunan kepada A untuk jangka waktu 20 Tahun . Atas transaksi sewa menyewa tersebut PPh final 10% atas sewanya telah dilapor dan disetorkan oleh si A,

    Pada tahun 2019 C menyewa bangunan tersebut dari si B selama 5 tahun (B menyewakan karena kondisi bangunan memang belum terpakai olehnya).

    Pertanyaan saya :

    Atas transaksi sewa menyewa dari C kepada B apakah juga terkena pph final 10% ?

    mohon bantuannya rekan

  • Gamin Yoo

    Member
    24 November 2023 at 3:27 pm

    Bantu jawab : Ya tetap dikenakan PPh final 10%, dikarenakan atas sewa tersebut PT B mendapatkan penghasilan dari PT C. Logika nya sama saja dengan PT B yang menyewa ke PT A. Kecuali PT B merupakan Pihak ketiga, maka tidak berhak memungut pph final.

    • ananthasetya

      Member
      29 November 2023 at 2:37 pm

      Oke terima kasih Rekan.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now