Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan

Tagged: 

  • PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan

     CHINMI KUIL DAIRIN updated 1 day, 18 hours ago 4 Members · 5 Posts
  • ananthasetya

    Member
    20 November 2023 at 11:29 am

    Selamat siang rekan, Ijin bertanya mengenai kasus berikut :

    A adalah pemilih tanah dan bangunan

    B adalah pribadi yang menyewa tanah dan bangunan selama 20 tahun dari A

    C adalah pribadi yang menyewa tanah dan banguanan milik A dari si B

    Jadi pada tahun 2018 B menyewa tanah dan bangunan kepada A untuk jangka waktu 20 Tahun . Atas transaksi sewa menyewa tersebut PPh final 10% atas sewanya telah dilapor dan disetorkan oleh si A,

    Pada tahun 2019 C menyewa bangunan tersebut dari si B selama 5 tahun (B menyewakan karena kondisi bangunan memang belum terpakai olehnya).

    Pertanyaan saya :

    Atas transaksi sewa menyewa dari C kepada B apakah juga terkena pph final 10% ?

    mohon bantuannya rekan

  • Gamin Yoo

    Member
    24 November 2023 at 3:27 pm

    Bantu jawab : Ya tetap dikenakan PPh final 10%, dikarenakan atas sewa tersebut PT B mendapatkan penghasilan dari PT C. Logika nya sama saja dengan PT B yang menyewa ke PT A. Kecuali PT B merupakan Pihak ketiga, maka tidak berhak memungut pph final.

    • ananthasetya

      Member
      29 November 2023 at 2:37 pm

      Oke terima kasih Rekan.

  • Sih luber

    Member
    19 April 2024 at 10:19 am

    Selamat siang, ijin bertanya kak, apa bila PT. C tsb membuatkan pph ps 4 ayat 2 maka yg dilakukan pt b bagaimana apakah langsung dimasukkan ke rincian spt tahunan / pt b harus membuat pph 23 / faktur pajak atas sewa gedung tsb?

    • CHINMI KUIL DAIRIN

      Member
      22 April 2024 at 3:28 pm
      apa bila PT. C tsb membuatkan pph ps 4 ayat 2 maka yg dilakukan pt b bagaimana apakah langsung dimasukkan ke rincian spt tahunan 

      PT B langsung memasukan sebagai penghasil Final di SPT Tahunan.

      pt b harus membuat pph 23 / faktur pajak atas sewa gedung tsb?

      Kok jadi PPh 23, khan penghasilan sebagai sewa atas tanah dan bangunan.

      Namun sebagai catatan, sejauh yang saya tahu pemilik Tanah (A) tentu tidak mengizinkan untuk tanah yang disewakan ke pada B lalu disewakan kembali ke C.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now