Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final
Apakah semua penghasilan dari hotel/gedung bersifat final?seperti sewa ruangan kantor, sewa room meeting, sewa aparetmen, restoran makan, jasa2 penjamu tamu, ballroom. Mohon klasifikasikan?
Terima kasihKalo final ayng bisa dikenakan ada pasal 4 ayat 2 UU PPh
(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat
utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha
jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya,kalo ballroom hotelnya di sewa sama PT. X untuk acara job fair kena pajak apa?
pajak hotel apa pph final?
kalo ballroom hotelnya disewa sma Tn. A untuk nikah yg ke 5 kali kena pajak apa?
pajak hotel apa pph final?
kalo salah satu ruangan di loby hotel di sewa sama PT. ABC untuk buka outlet lukisan yg ke-100 kena pajak apa? pajak hotel apa final?
kalo loby hotel disewa oleh Pelukis Tn. B untuk pameran lukisannya kena pajak apa? pajak hotel apa pph final?- Originaly posted by riorosario:
kalo ballroom hotelnya di sewa sama PT. X untuk acara job fair kena pajak apa?
pajak hotel apa pph final?
kalo ballroom hotelnya disewa sma Tn. A untuk nikah yg ke 5 kali kena pajak apa?
pajak hotel apa pph final?
kalo salah satu ruangan di loby hotel di sewa sama PT. ABC untuk buka outlet lukisan yg ke-100 kena pajak apa? pajak hotel apa final?
kalo loby hotel disewa oleh Pelukis Tn. B untuk pameran lukisannya kena pajak apa? pajak hotel apa pph final?pajak hotel
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pajak hotel
Originaly posted by priadiar4:pph final atas sewa tanah bangunan tidak dikenakan..
bapak2, mungkin agak menyimpang dari pembahasan pph final.. dari yg saya baca pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yg disediakan oleh hotel..yg menjadi objek pajak hotel adalah pelayanan yg disediakan oleh hotel dengan pembayaran..dst..
apakahOriginaly posted by riorosario:kalo ballroom hotelnya di sewa sama PT. X untuk acara job fair kena pajak apa?
pajak hotel apa pph final?Originaly posted by riorosario:kalo salah satu ruangan di loby hotel di sewa sama PT. ABC untuk buka outlet lukisan yg ke-100 kena pajak apa? pajak hotel apa final?
apakah semua jenis kegiatan menyewa tersebut termasuk dalam definisi objek pajak hotel? yaitu pelayanan.. kalo memang jenis pelayanan apa yg dilakukan?
- Originaly posted by riorosario:
apakah semua jenis kegiatan menyewa tersebut termasuk dalam definisi objek pajak hotel? yaitu pelayanan.. kalo memang jenis pelayanan apa yg dilakukan?
Bagian Ketujuh UU PDRD
Pajak HotelPasal 32
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa
penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan,
termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
(2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks,
internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan
atau dikelola Hotel.
(3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti
sosial lainnya yang sejenis; dan
e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat
dimanfaatkan oleh umum.Namun sewa di hotel dikecualikan karena tidak termasuk dalam aturan ini, di listnya ini, coba perhatikan ..
PP 29/1996
Pasal 1
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/ataubangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor,
toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan. pak priadi, kalo pertanyaannya saya ganti sebuah firma hukum berkantor di sebuah hotel bintang 5 dengan menyewa salah satu bagian ruangan dari loby hotel tersebut (hanya ruangan kosong dan listrik dibayar melalui sistem reimburstment ke hotel secara terpisah dari nilai sewnya)..apakah tetap terkena pajak hotel atau pph final atau tidak termasuk dua2nya?
disitu saya tidak melihat adanya pelayanan hotel.. kalo dikaitkan dengan positif list yg anda berikan dr pp 29 th 96 juga ga ada hotel disitu..- Originaly posted by ar0:
sewa ruangan kantor, sewa room meeting, sewa aparetmen, restoran makan, jasa2 penjamu tamu, ballroom. Mohon klasifikasikan?
jadi alhasil mohon di klasifikasikan?pph final atau semuanya termasuk pajak hotel(pajak daerah) atas pengenaan kasus tersebut.
terima kasih - Originaly posted by riorosario:
pak priadi, kalo pertanyaannya saya ganti sebuah firma hukum berkantor di sebuah hotel bintang 5 dengan menyewa salah satu bagian ruangan dari loby hotel tersebut (hanya ruangan kosong dan listrik dibayar melalui sistem reimburstment ke hotel secara terpisah dari nilai sewnya)..apakah tetap terkena pajak hotel atau pph final atau tidak termasuk dua2nya?
disitu saya tidak melihat adanya pelayanan hotel.. kalo dikaitkan dengan positif list yg anda berikan dr pp 29 th 96 juga ga ada hotel disitu..Kalo saya baca di UU PDRD terkait pajak hotel, hanya huruf e saja yang dikecualikan..
(3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti
sosial lainnya yang sejenis; dan
e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat
dimanfaatkan oleh umum. - Originaly posted by ar0:
jadi alhasil mohon di klasifikasikan?pph final atau semuanya termasuk pajak hotel(pajak daerah) atas pengenaan kasus tersebut.
termasuk pajak hotel.. namun atas penghasilan itu dihitung di SPT Tahunan hotel rekan untuk dihitung PPh Badan
- Originaly posted by priadiar4:
pph final atas sewa tanah bangunan tidak dikenakan.
dengan kata lain semua sewa terhadap ruangan termasuk kedalam sewa tanah dan bangunan?tidak ada kaitannya dengan penghasilan hotel yang merupakan bersinggungan dengan pajak daerah?dan bagaimana dengan jasa penjamu yang menjamu para tamu, apakah termasuk kedalam pph final?
mohon koreksi - Originaly posted by ar0:
Apakah semua penghasilan dari hotel/gedung bersifat final?seperti sewa ruangan kantor, sewa room meeting, sewa aparetmen, restoran makan, jasa2 penjamu tamu, ballroom.
Tidak dikenai PPh final, karena tidak termasuk dalam pengertian persewaan T/B
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak dikenai PPh final, karena tidak termasuk dalam pengertian persewaan T/B
kalo begitu dikenakan pajak apa ya??apakah 23?
- Originaly posted by ar0:
kalo begitu dikenakan pajak apa ya??apakah 23?
tidak dikenakan tapi
Originaly posted by priadiar4:namun atas penghasilan itu dihitung di SPT Tahunan hotel rekan untuk dihitung PPh Badan