• PPh Final

     Ar0 updated 12 years ago 6 Members · 27 Posts
  • priadiar4

    Member
    23 November 2012 at 4:23 pm

    pph final atas sewa tanah bangunan tidak dikenakan..

  • Siswadi78

    Member
    23 November 2012 at 4:40 pm

    betul itu

  • begawan5060

    Member
    25 November 2012 at 7:15 pm
    Originaly posted by ar0:

    Kalo sewa ruangan apakah tidak diklasifikasikan sebagai sewa bangunan?seperti halnya sewa ruang kantor, ruang meeting, ruang ballroom, apartement, ruang restoran / tempat makan termasuk jasa2 penjamu ..

    Semua itu termasuk jasa perhotelan, bukan persewaan ruangan. Dengan demikian tidak dikenai PPh final, tetapi dikenai PPh non final, yaitu PPh atas laba usaha hotel.

    Lain halnya kalo hotel tsb juga "menyewakan ruangan" misal counter utk persh travel Biro, bank, dsb..

  • Ar0

    Member
    25 November 2012 at 10:38 pm

    Kalo sewa ruangan apakah tidak diklasifikasikan sebagai sewa bangunan?seperti halnya sewa ruang kantor, ruang meeting, ruang ballroom, apartement, ruang restoran / tempat makan termasuk jasa2 penjamu ..
    Maaf masih belum mengerti?
    Atau dapat saya simpulkan dari tadi termasuk pajak hotel yang tidak dipotong pph final tapi pph hotel yang akan di susunkan spt tahunannya?

  • priadiar4

    Member
    26 November 2012 at 8:29 am
    Originaly posted by ar0:

    Atau dapat saya simpulkan dari tadi termasuk pajak hotel yang tidak dipotong pph final tapi pph hotel yang akan di susunkan spt tahunannya?

    ini kecuali

    Originaly posted by ar0:

    sewa ruang kantor

  • riorosario

    Member
    26 November 2012 at 8:34 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini kecuali Originaly posted by ar0: sewa ruang kantor

    kalo yg ini pak pri?

    Originaly posted by ar0:

    apartement

  • priadiar4

    Member
    26 November 2012 at 8:43 am
    Originaly posted by riorosario:

    Originaly posted by priadiar4:
    ini kecuali Originaly posted by ar0: sewa ruang kantor

    kalo yg ini pak pri?
    Originaly posted by ar0:
    apartement

    inikan hotel, bukan apartemen -_-"

  • riorosario

    Member
    26 November 2012 at 8:56 am
    Originaly posted by priadiar4:

    inikan hotel, bukan apartemen -_-"

    maksudnya pak?

  • priadiar4

    Member
    26 November 2012 at 8:57 am
    Originaly posted by riorosario:

    maksudnya pak?

    (3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
    b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
    c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
    d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti
    sosial lainnya yang sejenis; dan
    e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat
    dimanfaatkan oleh umum.

  • riorosario

    Member
    26 November 2012 at 9:27 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by ar0: Atau dapat saya simpulkan dari tadi termasuk pajak hotel yang tidak dipotong pph final tapi pph hotel yang akan di susunkan spt tahunannya?

    ini kecuali Originaly posted by ar0: sewa ruang kantor

    yg bapak kecualikan cuma ruangan kantor..

  • priadiar4

    Member
    26 November 2012 at 9:40 am
    Originaly posted by riorosario:

    yg bapak kecualikan cuma ruangan kantor..

    ooh gitu, saya ralat apartemen juga 😀

  • Ar0

    Member
    29 November 2012 at 8:47 am

    Kesimpulan akhir yang dikenakan pph final adalah sewa ruangan untuk kantor dan sewa apartement…hehehe selain itu dikenakan pph hotel ..diputuskan tok tok…

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now