Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final
pph final atas sewa tanah bangunan tidak dikenakan..
betul itu
- Originaly posted by ar0:
Kalo sewa ruangan apakah tidak diklasifikasikan sebagai sewa bangunan?seperti halnya sewa ruang kantor, ruang meeting, ruang ballroom, apartement, ruang restoran / tempat makan termasuk jasa2 penjamu ..
Semua itu termasuk jasa perhotelan, bukan persewaan ruangan. Dengan demikian tidak dikenai PPh final, tetapi dikenai PPh non final, yaitu PPh atas laba usaha hotel.
Lain halnya kalo hotel tsb juga "menyewakan ruangan" misal counter utk persh travel Biro, bank, dsb..
Kalo sewa ruangan apakah tidak diklasifikasikan sebagai sewa bangunan?seperti halnya sewa ruang kantor, ruang meeting, ruang ballroom, apartement, ruang restoran / tempat makan termasuk jasa2 penjamu ..
Maaf masih belum mengerti?
Atau dapat saya simpulkan dari tadi termasuk pajak hotel yang tidak dipotong pph final tapi pph hotel yang akan di susunkan spt tahunannya?- Originaly posted by ar0:
Atau dapat saya simpulkan dari tadi termasuk pajak hotel yang tidak dipotong pph final tapi pph hotel yang akan di susunkan spt tahunannya?
ini kecuali
Originaly posted by ar0:sewa ruang kantor
- Originaly posted by priadiar4:
ini kecuali Originaly posted by ar0: sewa ruang kantor
kalo yg ini pak pri?
Originaly posted by ar0:apartement
- Originaly posted by riorosario:
Originaly posted by priadiar4:
ini kecuali Originaly posted by ar0: sewa ruang kantorkalo yg ini pak pri?
Originaly posted by ar0:
apartementinikan hotel, bukan apartemen -_-"
- Originaly posted by priadiar4:
inikan hotel, bukan apartemen -_-"
maksudnya pak?
- Originaly posted by riorosario:
maksudnya pak?
(3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti
sosial lainnya yang sejenis; dan
e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat
dimanfaatkan oleh umum. - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by ar0: Atau dapat saya simpulkan dari tadi termasuk pajak hotel yang tidak dipotong pph final tapi pph hotel yang akan di susunkan spt tahunannya?
ini kecuali Originaly posted by ar0: sewa ruang kantor
yg bapak kecualikan cuma ruangan kantor..
- Originaly posted by riorosario:
yg bapak kecualikan cuma ruangan kantor..
ooh gitu, saya ralat apartemen juga 😀
Kesimpulan akhir yang dikenakan pph final adalah sewa ruangan untuk kantor dan sewa apartement…hehehe selain itu dikenakan pph hotel ..diputuskan tok tok…