Informasi Pajak Terkini › Forums › e-SPT › pph final 4(2)
Dear All Rekan Ortax,
apakah tanggal bukti potong pph 4(2) harus sama dengan faktur ppn?
contoh kasus: di bulan maret PT. A menyewa tempat pada PT. B dimana PT. A membuat bukti potong bulan maret sementara dari pihak PT. B menerbitkan faktur ppn dibulan april. apakah tidak masalah jika pph 4(2) dilapor dibulan maret dan ppn masukannya dilapor di bulan april. kemudian dr kejadian ini apakah tidak masalah bagi pihak PT. B karena invoice dan faktur yg mereka buat dibulan april sementara tanggal bukti potong yg diterbitkan pihak A bulan maret?
Mohon solusinya, Terima kasih
tidah harus sama tanggalnya
tapi setau saya tanggal bukti potong mengikuti tanggal bukti bayar. jd tidak masalah
mungkin ada rekan2 yang lain mau menambahkan
alangkah baiknya bukti potong mengikuti tagihannya kak,
invoice dan faktur pajak bulan april , maka bupot dibuat di aprilkalau invoice bulan maret , faktur pajak bulan april, ini salah maka PT. B harus batal faktur pajak dan buatkan faktur pajak sesuai invoice tagihan. sebagaimana peraturan PPN, PPN terutang saat penyerahan jasa / barang.
tq