Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Final
- Originaly posted by onorus:
jangan lupa di form I No 4 = No 3…
oh iya poin ini kemarin yg terlewat, Form I No 4 saya biarkan 0
Saya mau tanya lagi nih rekan onorus,
1. itu Form I No 4 = No 3 apa maksudnya kita memberitahukan bahwa kami telah membayarkan pph final dan penghasilan Netto Komersial sudah termasuk didalamnya
2. Berapapun jumlah penghasilan Netto Komersial yg ada di Form I No 3 selalu diisikan di Form I No 4, apakah diperbolehkan atau ada batas maksimalnya? - Originaly posted by ndowe:
oh iya ini yg belum 0, berarti gak boleh laba dong?
bukan tidak boleh rekan, hanya saja penghasilan yang sudah kena PPh Final sudah tidak dikenakan lagi di akhir tahun pajak.
1. seluruh penghasilan yg diperoleh sdh dibayarkan PPh Final
2. berapapun, sepanjang memenuhi syarat dikenai PPh UMKM- Originaly posted by ndowe:
berarti gak boleh laba dong?
Kan tujuan ada perusahaan itu untuk memperoleh laba rekan, masak gk mau laba. hahaha
Laba yg disini digunakan untuk menghitung PPh terutang rekan, karena rekan sudah menggunakan PPh final 0,5% maka tdk ada PPh nya lagi kecuali ada penghasilan lain yg belum dikenakan PPh Final.
Jadi atas penghasilan rekan, hanya perlu diisikan dibagian penghasilan bersifat final.cmiiw