• PPh Final

     eddy_20 updated 5 years, 6 months ago 6 Members · 19 Posts
  • ndowe

    Member
    27 May 2019 at 10:28 am
    Originaly posted by onorus:

    jangan lupa di form I No 4 = No 3…

    oh iya poin ini kemarin yg terlewat, Form I No 4 saya biarkan 0

    Saya mau tanya lagi nih rekan onorus,
    1. itu Form I No 4 = No 3 apa maksudnya kita memberitahukan bahwa kami telah membayarkan pph final dan penghasilan Netto Komersial sudah termasuk didalamnya
    2. Berapapun jumlah penghasilan Netto Komersial yg ada di Form I No 3 selalu diisikan di Form I No 4, apakah diperbolehkan atau ada batas maksimalnya?

  • ysep

    Member
    27 May 2019 at 11:48 am
    Originaly posted by ndowe:

    oh iya ini yg belum 0, berarti gak boleh laba dong?

    bukan tidak boleh rekan, hanya saja penghasilan yang sudah kena PPh Final sudah tidak dikenakan lagi di akhir tahun pajak.

  • Onorus

    Member
    27 May 2019 at 12:24 pm

    1. seluruh penghasilan yg diperoleh sdh dibayarkan PPh Final
    2. berapapun, sepanjang memenuhi syarat dikenai PPh UMKM

  • eddy_20

    Member
    27 May 2019 at 3:58 pm
    Originaly posted by ndowe:

    berarti gak boleh laba dong?

    Kan tujuan ada perusahaan itu untuk memperoleh laba rekan, masak gk mau laba. hahaha
    Laba yg disini digunakan untuk menghitung PPh terutang rekan, karena rekan sudah menggunakan PPh final 0,5% maka tdk ada PPh nya lagi kecuali ada penghasilan lain yg belum dikenakan PPh Final.
    Jadi atas penghasilan rekan, hanya perlu diisikan dibagian penghasilan bersifat final.

    cmiiw

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now