Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Final
Dear Rekan Ortax,
sebenernya pph terutang itu pajak untuk apa ya.kalo pph 21 kan pajaknya penghasilan
pph 23 pajaknya memakai jasa
pph final pajaknya omset.nah yang pph terutang ini saya bingung, dan nominalnya kenapa gede banget ya prosentase nya. sekitar 10% lebih. buat kami perusahaan yang baru terasa berat banget untuk bayar pph terutang.
Salam
PPh terutang atas PPh 25 tahunan ya maksudnya rekan?
- Originaly posted by ndowe:
nah yang pph terutang ini saya bingung,
pasal berapa??
- Originaly posted by yabufuu:
PPh terutang atas PPh 25 tahunan ya maksudnya rekan?
saya gak ngerti, yg pasti saat saya melaporkan SPT tahunan pake espt di akhir ada pajak terutang yang harus dibayar
Ohh spt tahunan ya pasti pph 25 nya rekan, dan itu memang wajib setiap tahun.
Tapi kalau rekan pemakai pph final dengan hitungan omset, tdk pakai perhitungan pasal 31E (pph terutang 12,5% dari laba) lagi
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
pasal berapa??
14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh
yg ini 50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak
- Originaly posted by yabufuu:
Tapi kalau rekan pemakai pph final dengan hitungan omset, tdk pakai perhitungan pasal 31E (pph terutang 12,5% dari laba) lagi
iya saya pakai pph final dari bruto
lalu hitungannya bagaimana?
krn yg thn 2018 saya sudah bayarkan semua pph final tp pas lapor masih ada pajak terutang PPh 21 : terutang apabila ada pemberian gaji/upah/honor kepada pegawai.
PPh 23 : terutang apabila ada pemakaian jasa
PPh final 0,5% : terutang atas omset penghasilan dari usaha (memenuhi PP 23)
PPh 25 : Angsuran pajak bulananKarena rekan menggunakan PPh final, maka pada pengisian SPT Tahunan sudah tdk terutang PPh. mungkin rekan haya salah mengisi bagian2 SPT saja sehingga muncul adanya KB.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Karena rekan menggunakan PPh final, maka pada pengisian SPT Tahunan sudah tdk terutang PPh. mungkin rekan haya salah mengisi bagian2 SPT saja sehingga muncul adanya KB.
Saya sudah ulang2 pengisiannya, pph final juga sudah saya inputkan. tp masih saja ada KB.
Nah saya bingung itu darimana kok masih ada terutang
- Originaly posted by ndowe:
Saya sudah ulang2 pengisiannya, pph final juga sudah saya inputkan. tp masih saja ada KB.
Nah saya bingung itu darimana kok masih ada terutang
Untuk penghasilan neto fiskalnya seharusnya 0 rekan, apakah itu sudah sesuai?
- Originaly posted by ndowe:
Saya sudah ulang2 pengisiannya, pph final juga sudah saya inputkan. tp masih saja ada KB.
Nah saya bingung itu darimana kok masih ada terutang
kemungkinan ada pendapatan lain2.
- Originaly posted by eddy_20:
Untuk penghasilan neto fiskalnya seharusnya 0 rekan, apakah itu sudah sesuai?
oh iya ini yg belum 0, berarti gak boleh laba dong?
kalo rekan ndowe sdh setor PPh Final UMKM tiap bulan, jml setahun isikan di form IV no 14.
Form II – induk sesuai laporan laba rugi..
jangan lupa di form I No 4 = No 3…
nanti sptnya nihilpastikan juga biaya penyusutan di form II = inputan daftar penyusutan. Kalo beda akan terjadi koreksi negatif/positif