Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Studi Kasus PPh Final 0,5%
Mohon bantuan jawaban dari rekan ortax terkait dengan masalah pph final 0,5% yang saya hadapi.
Kasusnya seperti ini rekan, perusahaan saya membayar PPh Final 0,5% dari Januari – Desember 2022, dimana omset kami belum sampai 4,8 M atau baru 3M lebih. lalu dipertengahan desember kami mengajukan PKP dan disetujui oleh KPP. Masuk tahun 2023 awal dengan status sudah PKP, saya tidak membayar lagi yang 0,5%. jadi yang saya bayar adalah kewajiban PPN, dan pph lainnya seperti 23, pasal 4 ayat 2 tergantung aktivitas perusahaan. dan di akhir tahun omset kami melebihi 4,8. Akan tetapi dari pihak PKP mewajibkan kami membayar PPh final 0,5% ditahun 2023, tanpa memberitahukan kepada kami bahwa kami tetap bayar PPh 0,5% dari awal, tapi memberitahukan kepada kami di akhir tahun, lalu karena kami membayar PPN, apakah nanti PPn nya tetap masuk dalam SPT ini. dan apakah yang dilakukan oleh AR tersebut benar ?
mohon bantuan jawaban atas kasus ini ya senior pajak, terimakasih
Betul rekan,
perusahaan tersebut harus membayar Pajak Penghasilan atas omzet perusahaan.
sehingga nanti waktu SPT Tahunan selain omzet PPh final 0.5% dari omzet yg perusahaan rekan bayarkan dpt dilaporkan juga- This reply was modified 10 months, 1 week ago by Ayu Agustina Sari.
Omzet perusahaan yang dimaksud adalah penjualan yang dikurangi pajak dan belum dikurangkan dengan retur dan potongan apakah benar demikian untuk omzetnya
contoh :
Penjualan Rp120,000,000 inklud pajak
discon Rp1,000,000
maka omzet nya adalah Penjualan Rp109,090,909 setelah dikurangi PPn +1,000,000 jadi omzetnya adalah Rp110,090,909
apaka benar demikian
Pada umumnya Pengenaan VAT setelah discount, dengan demikian perhitungan pengenaan pajak PP 55/2022 sbb:
Nilai invoice Rp 120.000.000,-
DPP Rp 108.108.109 + Disc Rp 1.000.000,-
Omzet pengenaan PP 55/2022 Rp 109.108.109
Terkait status pengajuan PKP tidak mempengaruhi status WP dalam penggunaan PP 23/2018 yang diubah dengan PP 55/2022.
Jika perusahaan menggunakan Tarif 0,5% sejak berdiri (tahun 2022) maka WP badan tersebut dapat menggunakan selama 3 tahun jika tidak melebih 4,8M ditahun berjalan.
Jdi KPP telah benar mengenakan tarif 0.5% ditahun 2023 hingga akhir Desember 2023<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>terimakasih rekan atas jawabannya</font></font>