Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh dan PPN atas JO….

  • PPh dan PPN atas JO….

     besdy updated 15 years, 9 months ago 6 Members · 10 Posts
  • mardi

    Member
    14 June 2008 at 8:55 am
  • mardi

    Member
    14 June 2008 at 8:55 am

    Rekan2 ortax…

    Kewajiban PPh dan PPN atas JO apa berbeda dengan WP Badan? Bedanya bagaimana?

    Trims…

  • Onorus

    Member
    16 June 2008 at 7:24 am

    JO tdk ada kewajiban melaporkan PPh Tahunan Badan.
    Dlm hal PPh JO hanya punya kewajiban potpot saja.
    Kalo JO sbg PKP dia punya kewajiban lapor PPN sbgmana WP Badan PKP.

    Mohon koreksinya..

  • prastono

    Member
    16 June 2008 at 9:03 am

    Sebagai tambahan laba JO dialihkan ke masing2 pembentuk JO

  • ronchoi

    Member
    16 June 2008 at 11:36 am

    Untuk Bukti Pemotongan PPh ps. 23 dari Pemberi Hasil (Konsumen), Bukti Pemotongan PPh ps.23 untuk diatas namakan nama JO qq Nama Anggota JO (NPWP Anggota) dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing anggota ; agar BP pph ps. 23 dapat dikreditkan oleh masing-masing anggota. (SE-44/PJ/1994)

  • mardi

    Member
    17 June 2008 at 11:29 am

    Thanks rekan2 atas bantuannya.. lalu sehubngan dengan pemeriksaan pajak gimana perlakuannya, mengingat JO hanya bersifat sementara?

  • Bembo

    Member
    22 June 2008 at 7:42 am

    y mungkin efekny k pembentuk JO ,kl diperiksa pst kontrk2 JO juga akan ikut diperiksa

  • besdy

    Member
    22 June 2008 at 9:59 pm

    JO sudah wajib PKP sejak UU PPN No. 18 tahun 2000, bedanya dengan badan biasa, JO tidak perlu melaporkan kewajiban angsuran PPh 25 dan SPT Tahunan Badan, sedangkan kewajiban PPh 21, 23, PPh final tetap ada.Masalahnya bagaimana pencatatan JO yang fungsinya cuma sebagai koordinator bagi anggota2nya dalam melaksanakan suatu proyek

  • mardi

    Member
    23 June 2008 at 8:59 am
    Originaly posted by besdy:

    Masalahnya bagaimana pencatatan JO

    Apa maksudnya JO hanya punya kewajiban pencatatan bukan pembukuan rekan besdy…. maksudnya masalahnya itu kalo ada contoh tolong di share ya…. belum ada PSAKnya ya?

  • besdy

    Member
    24 June 2008 at 9:55 pm

    sorry, pencatatan transaksi maksudnya, jadi sama dengan pembukuannya. JO cuma sebagai perantara dalam menerima dana dari project owner dan mendistribusikan kepada anggota sesuai dengan share masing2, kemudian biaya2 JO langsung dibebankan kepada masing2 anggota sesuai dengan porsinya juga. Jadi agak bingung dengan pencatatan transaksi tersebut dan penyajian laporan keuangannya. PSAK 39 ada mengatur mengenai KSO, tapi kok ga sesuai dengan masalah JO tersebut diatas, mohon bantuan ya kalo ada yang ngerti, thanks

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now