Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan Lebih Bayar, Adakah kemungkinan dilakukan pemeriksaan?
Tagged: Pemeriksaan
PPh Badan Lebih Bayar, Adakah kemungkinan dilakukan pemeriksaan?
Rekan saya mau tanya, SPT Badan Lebih Bayar 20 Juta, Apakah di lakukan pemeriksaan? Terima Kasih
kalo LB direstusi, ya lewat jalur pemeriksaan.
Berati Wajib Pajak dapat surat Lebih Bayar dari kantor pajak dlu ya, baru bisa di lakukan pemeriksaan?
Gaada surat lebih bayar, surat yg datang nanti surat untuk pemeriksaan
oke terima kasih rekan
Viewing 1 - 6 of 6 replies