Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh Badan & Jurnalnya
Dear Rekan Ortax…
Saya mau tanya, kalo ditahun 2009 Perusahaan kami belum terhutang pph badan krn pembukuan ditahun 2009 msh menunjukan kerugian krn perusahaan baru tahap berdiri, kemudian di tahun 2010 baru mengalami keuntungan krn sudah beroperasi, Nah pertanyaan saya :
1.Jurnal PPh Badan untuk tahun 2010 bagaimana?
2. untuk pajak dibayar dimuka januari, februari & Maret 2011 Bagaimana?krn penghitungan PPh badan Baru selesai di bulan April, Jadi kan belum ketahuan berapa PPh Badan yang akan dibayar, jadi otomatis Angsuran PPh badan di periode berikutnya juga belum ketahuan. apakh lebih baik di 3 bulan tersebut di NIHIL kan saja? atau bagaimana? Mohon Pencerahannya…Terima kasih,
SalamHery
- Originaly posted by encex:
1.Jurnal PPh Badan untuk tahun 2010 bagaimana?
Pajak penghasilan XXX
Hutang Pajak / Kas XXXOriginaly posted by encex:2. untuk pajak dibayar dimuka januari, februari & Maret 2011 Bagaimana?krn penghitungan PPh badan Baru selesai di bulan April, Jadi kan belum ketahuan berapa PPh Badan yang akan dibayar, jadi otomatis Angsuran PPh badan di periode berikutnya juga belum ketahuan. apakh lebih baik di 3 bulan tersebut di NIHIL kan saja? atau bagaimana? Mohon Pencerahannya…
Memang nihil rekan Herry, karena perhitungan PPh 25 yang harus dibayar di awal tahun sebelum pelaporan pajak adalah sama dengan tahun sebelumnya, jadi memang masih nihil karena tahun 2009 masih nihil.
Pajak Penghasilan itu masuk ke Account Expense ya?
maksud saya, dibulan January, February dan maret 2011, krn ditahun 2010 sdh terhutang PPh Badan tetapi penghitungan belum selesai, baru selesai bulan april 2011 akhir rekan, mohon untuk solusinya. terima kasih…Salam,
Hery
Yup masuk account expense
Originaly posted by temari:jadi memang masih nihil karena tahun 2009 masih nihil.
maksudnya tahun 2010,, he he
jadi sudah benar kalo yang dilapor pph 25nya nihilSalam
Oh gitu…Berarti beban PPh badan tahun 2010 Dibebankan di Desember 2010 ya…dengan mengkredit hutang PPh badan?apakah begitu?
mohon Koreksinya rekan…
Terima kasih,
Salam,Hery
- Originaly posted by encex:
Berarti beban PPh badan tahun 2010 Dibebankan di Desember 2010 ya…dengan mengkredit hutang PPh badan?apakah begitu?
Ya sebaiknya begitu jadi Matching concept antara Biaya dan pendapatannya,,
Ok terima kasih ya rkean, salam sukses…
boy, w mo posting masalah w…!
gmna yaaa………?Mau bertanya : kami iseng2 bikin perusahaan, akhir jadi sebuah cv dan pt namun diaakte notaris modal disetornya tertulis 200 jt padahal uang kami cuma 50 juta jadi gimana cara isi form spt mengenai lamp V daftar pemegang saham apa boleh sesuai keadaan hanya punya modal 50 jt. mohan rekan2 Ortax mungkin ada yang bisa memberi informasi, makasih sebelumnya.
- Originaly posted by hajiarif:
Mau bertanya : kami iseng2 bikin perusahaan, akhir jadi sebuah cv dan pt namun diaakte notaris modal disetornya tertulis 200 jt padahal uang kami cuma 50 juta jadi gimana cara isi form spt mengenai lamp V daftar pemegang saham apa boleh sesuai keadaan hanya punya modal 50 jt. mohan rekan2 Ortax mungkin ada yang bisa memberi informasi, makasih sebelumnya.
Diisi dg nilai Modal Disetor (akun Ekuitas) yg ada di Neraca akhir periode yg bersangkutan rekan..
Mohon koreksinya..
kalo secara Penjurnalan seperti ini :
Kas/Bank 50 juta (D)
Piutang Pihak yg mempunyai hub istimewa 150 juta (D)
Modal Saham 200 juta (D)Mohon koreksi dari rekan yg lain
Modal Saham 200 juta (K) Maksudnya
Thanks, rekan Zeeget. jadi apa adanya saja 'kan
harus yang 200 jt dong, karna bukti yang terdapat pd akta notaris 200 jt, mumpung belum lama berjalan buat sebenar2nya, dripada repot dikemudian hari ngadepin pemriksa pajak