Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh Badan & Jurnalnya
Rekan encex dan rekan qjoy, terima kasih atas pemikirannya, kesimpulannya mungkin angka 200 jt memang harus tercantum dalam neraca R/L. saya tanyakan ke staff kantor Notaris modal 200 Jt itu syarat minimal untuk pembuatan sebuah pt tapi kekayaannya tidak harus dibuktikan kalau dahulu harus ada uang direkening walaupun hanya sementara.
setahu saya jika terjadi kerugian, maka bisa di kompensasi ke tahun berikutnya sampai 5 tahun.
jadi untuk tahun berukutnya tidak membayar kredit PPh25dan jika dirasa pada tahun berikutnya lagi sudah mendapat untung dan kompensasi kerugian sudah habis, maka boleh menghitung PPh25……..!
itu menurut saya loh……..!
- Originaly posted by encex:
Kas/Bank 50 juta (D)
Piutang Pihak yg mempunyai hub istimewa 150 juta (D)
Modal Saham 200 juta (D)Mohon koreksi dari rekan yg lain
Saya setuju dengan jurnal tsb, namun saya pernah mengalami bahwa piutang tersebut dianggap deviden terselubung, mohon pencerahannya juga..
Jika yang namanya anggapan kan masih bisa dibuktikan toh?sajikan saja buku besarnya & bukti-bukti beserta akta notarisnya jika fiskus nanya….
itu saran saya, krn pembukuan kalo awalnya sudah sesuai, kedepannya kita akan mudah bekerja…
Salam……….
Dear rekan Ortax
saya mau menanyakan mengenai peraturan terbaru selain UU No. 36 tahun 2008 mengenai PPh dan pajak tangguhan itu apa saja ya baik dari KMK ataupun surat edaran pun tak jadi masalah yang penting yang paling update saja.
Trims
- Originaly posted by triarif:
Dear rekan Ortax
saya mau menanyakan mengenai peraturan terbaru selain UU No. 36 tahun 2008 mengenai PPh dan pajak tangguhan itu apa saja ya baik dari KMK ataupun surat edaran pun tak jadi masalah yang penting yang paling update saja.
Trims
buatlah pertanyaan ini di thread baru ya…
jangan disambung disiniSalam