Informasi Pajak Terkini Forums PPh Badan PPH badan BUT Kantor Perwakilan Asing

Tagged: 

  • PPH badan BUT Kantor Perwakilan Asing

     aditmacan updated 1 month ago 1 Member · 1 Post
  • aditmacan

    Member
    1 February 2023 at 4:57 pm

    Perusahaan penjual Mesin dari Malaysia, memiliki Kantor perwakilan dagang di Indonesia. Perusahaan menjual Mesin dan Sparepart langsung dari Malaysia. perusahaan membentuk BUT karena ada sewaktu-waktu jasa servis atas mesin dan dicatat penghasilan di BUT Indonesia.

    Karena nilai pendapatan hanya atas jasa ini, maka laporan keuangan pasti negatif (loss). Biaya biaya tidak hanya untuk melakukan jasa ini , namun adanya biaya umum juga, termasuk biaya pemasaran untuk penjualan mesin yang nilainya tidak dicatat di indonesia.

    Pertanyaannya, bagaimana seharusnya laporan keuangan di BUT indonesia?
    1) Apakah Penjualan Mesin dan sparepart (oleh HO) harus dicatat di Indonesia? ini akan jadi sangat kompleks, karena COGS pun berarti harus masuk indonesia. Sementara untuk penjualan sebenarnya akan dikenakan PPH final pasal 15 (merujuk pada pertanyaan di forum lain)
    -> Hemat saya ini sepertinya tidak perlu

    2) Apakah biaya umum tidak bisa sebagai pengurang pajak? sehingga hanya biaya yang terkait dengan Servis yang bisa di bebankan.
    -> Hemat saya biaya umum bisa dibebankan, termasuk biaya pemasaran barang.

    3) Atau pencatatan sudah benar, dan tidak bermasalah apabila loss terus sepanjang hidup?

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now