Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan atas Pengadaan Jasa
PPh Badan atas Pengadaan Jasa
Bila Perusahaan Jasa Cleaning Service mendapat order tetapi dalam pekerjaannya sebagian di sub-kan kepada perusahaan lain yang sejenis, bagaiman perhitungan atas PPh perusahaan-perusahaan tersebut
Terima kasih atas commentnya
Perusahaan yg ksh order motong PPh 23 atas Perush CS1 atas nilai keseluruhan order. Perusahaan CS1 motong pph 23 ke Perush CS2 atas nilai yg disubkan oleh PT CS1 ke PT CS2.
Biaya mensubkan ke PT CS2 dpt dibiayakan oleh PT CS1. Pendapatan dihitung berdasarkan nilai order masing2.
Mohon koreksinya….Terima kasih atas pencerahannya
Viewing 1 - 4 of 4 replies