Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Beasiswa Pph badan
Maaf mau tanya semisal PT A memberikan beasiswa kepada komisaris untuk jenjang S2 tetapi komisaris tersebut memiliki hubungan usaha dan kepemilikan apakah di koreksi fiskal atau bisa masuk biaya fiskal?
-
This discussion was modified 1 year, 1 month ago by
kelvine christian.
-
This discussion was modified 1 year, 1 month ago by
kemungkinan besar di koreksi, atas dasar ada hubungan istimewa, dan atas dasar pengeluaran tsb untuk kepentingan pribadi si pemegang saham.
rekan bisa ajah coba argumen apa kepentingan bagi perusahaan untuk memberi beasiswa, tapi menurut saya tetap saja akan di koreksi fiskal
akan dikoreksi ya rekan, karena si komisari memiliki hubungan usaha ditambah ada kepemilikan saham
Viewing 1 - 3 of 3 replies