Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh atas Yayasan Pendidikan

  • PPh atas Yayasan Pendidikan

     begawan5060 updated 11 years, 4 months ago 5 Members · 68 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    3 December 2012 at 12:10 am

    Kalau saya tidak salah tangkap, sisa lebih secara fiskal dalam kasus diatas =
    Dari kegiatan pendidikan, yayasan tersebut memperoleh :
    Pendapatan Jasa Pendidikan…….1Milyar
    Biaya2 Operasional……………..700 Juta
    Sisa Lebih………………………….300 Juta

    Sedang untuk dividen masuk kategori penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tersendiri. Sehingga, perhitungannya akan menjadi :

    Sisa lebih = 300 juta———Non Objek
    Dividen…………………..200 juta
    PPh terutang = 25% x 50% x 200 Juta = 25 Juta
    Kredit Pajak……15% x 200 juta…………..30 Juta –
    Lebih bayar……………………………………..5 Juta

    Namun demikian, dalam perhitungan saya ini terasa ada yang aneh.
    Sebab, nilai sisa lebih riil yang ada kasnya hanya 200 juta. Sementara,
    Nilai sisa lebih yang harus ditanamkan 300 juta

    Demikian…..
    Mohon koreksinya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    3 December 2012 at 12:20 am

    Atau, perhitungannya akan jadi begini :

    Penghasilan tersendiri (dividen)……………………..200 juta
    Jasa pendidikan…………………..1 M
    Biaya komersial…………………..700 Juta
    Biaya Non 3 M……………………..100 Juta –
    Penghasilan neto komersial………………………….200 juta +
    Jumlah Penghasilan neto komersial……………………………….400 Juta
    Dikurangi nilai sisa lebih fiskal…………………………………….( 300) juta
    Ditambah koreksi positif biaya non komersial………………….100 Juta
    Penghasilan neto fiskal…………………………………….. ……….200 juta

    PPh terutang = 25% x 50% x 200 Juta = 25 Juta
    Kredit Pajak……15% x 200 juta…………..30 Juta –
    Lebih bayar……………………………………..5 Juta

    Mohon koreksinya….

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    3 December 2012 at 8:30 am

    rekan hanif,

    Mungkin lebih baik saya beri ilustrasi yang lebih baik.

    Sebuah Yayasan Nirlaba bergerak di bidang pendidikan mencatat Laporan Keuangan sebagai berikut :

    Pendapatan Jasa Pendidikan 1 M
    Pendapatan Dividen 200 jt (kepemilikan kurang dari 25%)
    Pendapatan Sumbangan 150jt

    Jumlah Pendapatan 1,35 M

    Biaya Operasional 700jt
    Biaya Lain-lain 200jt

    Selisih Lebih = 450jt

    Dari Laporan Keuangan diketahui biaya yang harus dikoreksi fiskal positif sebesar 250 jt

    Maka untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, koreksi fiskal sebesar :

    Pendapatan Sumbangan (150jt)
    Biaya yg tdk boleh 250 jt
    Jumlah Koreksi Fiskal 100jt

    Penghasilan Kena Pajak = 450jt + 100jt = 550jt

    Yang akan diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan = 300 jt
    Maka PPh Terutang = (550jt – 300jt) X 25% X 50% = 31.250.000 jt

    Originaly posted by hanif:

    Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.

    Pengertian saya, yang harus dipisahkan adalah penghasilan bukan obyek pajak seperti sumbangan/hibah.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 11:26 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Sebuah Yayasan Nirlaba bergerak di bidang pendidikan mencatat Laporan Keuangan sebagai berikut :

    Pendapatan Jasa Pendidikan 1 M
    Pendapatan Dividen 200 jt (kepemilikan kurang dari 25%)
    Pendapatan Sumbangan 150jt

    Jumlah Pendapatan 1,35 M

    Biaya Operasional 700jt
    Biaya Lain-lain 200jt

    Selisih Lebih = 450jt

    Dari Laporan Keuangan diketahui biaya yang harus dikoreksi fiskal positif sebesar 250 jt

    Maka untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, koreksi fiskal sebesar :

    Pendapatan Sumbangan (150jt)
    Biaya yg tdk boleh 250 jt
    Jumlah Koreksi Fiskal 100jt

    Penghasilan Kena Pajak = 450jt + 100jt = 550jt

    Yang akan diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan = 300 jt
    Maka PPh Terutang = (550jt – 300jt) X 25% X 50% = 31.250.000 jt

    Sependapat..

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 11:33 am
    Originaly posted by hanif:

    Kalau saya tidak salah tangkap, sisa lebih secara fiskal dalam kasus diatas =
    Dari kegiatan pendidikan, yayasan tersebut memperoleh :
    Pendapatan Jasa Pendidikan…….1Milyar
    Biaya2 Operasional……………..700 Juta –
    Sisa Lebih………………………….300 Juta

    Selisih lebih fiskal :
    Pendapatan Jasa Pendidikan…….1Milyar
    Penerimaan Dividen……………..200jt
    Biaya2 Operasional……………..700 Juta –
    Sisa Lebih………………………….500 Juta —> secara riil hanya 400jt

    Dengan demikian, meskipun sisa lebih diinvestasikan seluruhnya (komersial) tetap saja ada objek PPh-nya, yaitu hasil koreksi fiskal..

  • Simonalim

    Member
    3 December 2012 at 11:33 am
    Originaly posted by hanif:

    Bagaimana dengan defenisi ini : PER No. 44 Tahun 2009
    Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.

    Mungkin maksudnya PPh Final.

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 11:34 am
    Originaly posted by hanif:

    Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.

    Dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri —-> dikenai pajak final atau bersifat final..

  • Aries Tanno

    Member
    3 December 2012 at 4:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dengan demikian, meskipun sisa lebih diinvestasikan seluruhnya (komersial) tetap saja ada objek PPh-nya, yaitu hasil koreksi fiskal..

    Berarti pajak terutangnya berapa?
    Apakah dari PKP yang 100 juta?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 4:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah dari PKP yang 100 juta?

    Benar..

  • Aries Tanno

    Member
    3 December 2012 at 5:16 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Apakah dari PKP yang 100 juta?

    Benar..

    berarti akan ada LB dan bisa direstitusi?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 5:39 pm
    Originaly posted by hanif:

    berarti akan ada LB dan bisa direstitusi?

    Benar… (asumsi dalam kasus tsb dikenai tarif 12,5%)

  • Aries Tanno

    Member
    3 December 2012 at 7:19 pm

    Satu lagi yang masih tanda tanya bagi saya adalah :
    Dengan menggunakan kasus yang saya sampaikan di awal sebagai berikut :
    Pendapatan dividen……………………200.000.000
    Pendapatan jasa pendidikan…….1.000.000.000 +
    Jumlah penghasilan………………………………… ……………1.200.000.000
    Biaya operasional (3M)……………….700.000.000
    Biaya Non 3 M……………………………100.000.000 +
    Jumlah Biaya (komersial)………………………………… ………..800.000.000 –
    Sisa Lebih Komersial………………………………….. …………….400.000.000

    Perhitungan secara fiskal :
    Pendapatan dividen……………………200.000.000
    Pendapatan jasa pendidikan…….1.000.000.000 +
    Jumlah penghasilan………………………………… ……………1.200.000.000
    Biaya operasional (3M)……………….700.000.000
    Biaya Non 3 M…………………………………………. ..0 +
    Jumlah Biaya (Fiskal)…………………………………… …………..700.000.000 –
    Sisa Lebih Fiskal…………………………………….. ……………….500.000.000

    Pertanyaannya :
    Nilai sisa lebih yang bukan merupakan objek pajak jika diinvestasikan kembali adalah yang Rp. 400.000.000,00 atau 500.000.000?.

    hal ini terkait dengan statement yang ini :

    Iya dong…
    Dengan demikian, apabila ada koreksi fiskal selalu ada hutang PPh
    Contoh :
    Sisa lebih komersial = 400jt —> seluruhnya diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan.
    Sisa lebih fiskal = 500jt
    Non objek = 400jt
    Objek PPh = 100jt

    bila dilihat dari statement diatas, sisa lebih yang bukan objek pajak adalah yang 400 juta. Padahal, secara defenisi seperti ini :

    Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
    Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.

    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    3 December 2012 at 7:34 pm
    Originaly posted by hanif:

    Nilai sisa lebih yang bukan merupakan objek pajak jika diinvestasikan kembali adalah yang Rp. 400.000.000,00 atau 500.000.000?

    Bila yang diinvestasikan kembali 400jt maka yang bukan obyek pajak adalah 400jt
    Bila yang diinvestasikan kembali 500jt maka yang bukan obyek pajak adalah 500jt (seluruhnya)

    Seringkali keputusan investasi berdasarkan keadaan arus kas daripada keadaan selisih lebih / keadaan untung-rugi sehingga besar investasi belum tentu sama dengan selisih lebih komersial.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 9:12 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pertanyaannya :
    Nilai sisa lebih yang bukan merupakan objek pajak jika diinvestasikan kembali adalah yang Rp. 400.000.000,00 atau 500.000.000?.

    400jt..
    Argumen :
    1. Berdasarkan defenisi "sisa lebih" dan "Biaya operasional sehari-hari" maka yang bukan objek pajak adalah sisa lebih komersial
    Sisa lebih komersial 400jt, meskipun diinvestasikan kembali sebesar 1M (misal), tetap saja yang non objek sisa lebih komersial yang benar-benar riil dinikmati..

    2. Dalam Ps 3 Per-44/PJ/2009, disebutkan bahwa :
    sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;

    Dengan demikian, yang dapat dialihkan bukankah yang 400jt (sisa lebih komersial), sesuai dengan ledgernya?

  • Aries Tanno

    Member
    3 December 2012 at 9:34 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Bila yang diinvestasikan kembali 400jt maka yang bukan obyek pajak adalah 400jt
    Bila yang diinvestasikan kembali 500jt maka yang bukan obyek pajak adalah 500jt (seluruhnya)

    Seringkali keputusan investasi berdasarkan keadaan arus kas daripada keadaan selisih lebih / keadaan untung-rugi sehingga besar investasi belum tentu sama dengan selisih lebih komersial.

    Salam

    kalau yang diinvestasikan yg 500 juta, ada yang janggal rekan cb…
    Yakni, uang riilnya kan hanya ada 400 juta?.

    Originaly posted by begawan5060:

    400jt..
    Argumen :
    1. Berdasarkan defenisi "sisa lebih" dan "Biaya operasional sehari-hari" maka yang bukan objek pajak adalah sisa lebih komersial
    Sisa lebih komersial 400jt, meskipun diinvestasikan kembali sebesar 1M (misal), tetap saja yang non objek sisa lebih komersial yang benar-benar riil dinikmati..

    2. Dalam Ps 3 Per-44/PJ/2009, disebutkan bahwa :
    sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;

    Dengan demikian, yang dapat dialihkan bukankah yang 400jt (sisa lebih komersial), sesuai dengan ledgernya?

    idealnya memang demikian rekan begawan…
    Namun, bukankah pengaturan yang berbunyi seperti ini :

    Originaly posted by cbsantoso:

    Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
    Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.

    akan lebih mengarah ke sisa lebih fiskal?

    Salam

Viewing 16 - 30 of 68 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now