Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas Surat Piutang Negara
mohon pendapat rekan-rekan:
perusahaan kami (perbankan) dulunya ada membeli SPN. bunga SPN tersebut dibayar dimuka. Oleh BI atas bunga dipotong PPh 23 sebesar 20%. sedangkan dalam ketentuan, bunga yang diterima oleh bank dibebaskan dari PPh karena penerimaan bunga tersebut akan dihitung pada PPh 25 bank tersebut. Apakah pemotongan oleh BI tersebut dapat dibenarkan?
ralat SUrat Utang Negar (SUN)
Kok 20% ya pak, bukannya 15% final kalo WPDN?
Kalo dari SE – 09/PJ.4/1995 berarti BI salah potong, tapi kalo bisa diminta restitusi kan nggak jadi masalah?
Mohon koreksinya….
maaf pak. koreksi kembali yang kami maksud adalah PPh 4 (2)
Viewing 1 - 5 of 5 replies