Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh atas Komisi Penjualan
PPh atas Komisi Penjualan
Rekan, mohon pencerahannya. untuk komisi penjualan itu tarfnya brp % dan masuk kedalam pph pasal brp yah ?
Contoh Kasus :
Budi menjual rumah dgn booking fee 10jt dari booking fee tersebut budi mendapatkan komisi sebesar 5jt. (status budi karyawan tidak tetap) Berapakah pph yg dikenakan Budi?
kena pph bukan pegawai tdk berkesinambungan tarif 2.5% klo ada npwp dan status lebih dr 1 pemberi kerja
kena pph bukan pegawai tdk berkesinambungan tarif 2.5% klo ada npwp,tanpa npwp tarif 3% dan status lebih dr 1 pemberi
kerja , ini dipotong jika pemberi penghasilan merupakan wp badan atau op yg ditunjuk sbg pemotongjika tdk maka penerima ph lapor sndr atas ph yg diterimanya ðŸ™
Budi menjual rumah dgn booking fee 10jt dari booking fee tersebut budi mendapatkan komisi sebesar 5jt. (status budi karyawan tidak tetap) Berapakah pph yg dikenakan Budi?
si budi terima gaji dari pemberi komisi tsb atau tidak?? atau dia makelar yang tidak ada hubungannya dengan penjual rumah?? kalau dia kerja di developer dan mendapat komisi, maka PPh 21 dihitung dengan ditambahkan dengan gajiiya rekan budi terima gaji dia statusnya pegawai tidak tetap .. bagaimana yah cara hitungnya ?
- Originaly posted by shindyftr31:
iya rekan budi terima gaji dia statusnya pegawai tidak tetap .. bagaimana yah cara hitungnya ?
berarti hitungnya ditambahkan gaji
bisa contohin ga rekan utk perhitungannya? gaji budi 2.500.000,-