Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Jasa Notaris
PPh atas Jasa Notaris
Sebagai tambahan jika a.n. bank peminjam kewajiban menyetor & melaporkan PPh 23 adalah pihak bank, jika a.n. perusahaan yang meminjam kewajiban menyerot & meminjam adalah pihak perusahaan tsb.
CMIIW again 🙂
- Originaly posted by sicut:
menyetor & melaporkan PPh 23 adalah pihak bank
ups…ralat sedikit bukan PPh 23 tetapi PPh 21
Dear rekan2,
Menyambung pertanyaan sebelumnya, apabila notaris tsb tidak bersedia dipotong PPh 21nya, apakah kita sebagai PT yang menggunakan jasa notaris tsb wajib gross up??
Misalkan,
Originaly posted by oceanblue:Jadi, misalkan fee yang dibayar ke notaris = Rp 10.000.000,- dengan asumsi notaris memiliki NPWP maka :
PPh 21 = 5% x (50% x Rp 10.000.000,-) = Rp 250.000,-
Bolehkah saya anggap Rp 250.000 tsb ditanggung oleh PT dan langsung dicatat sebagai biaya pajak dalam pembukuan PT?? Apakah perlakuannya berbeda bila PT tsb merupakan perusahaan konstruksi??
- Originaly posted by oceanblue:
Bolehkah saya anggap Rp 250.000 tsb ditanggung oleh PT dan langsung dicatat sebagai biaya pajak dalam pembukuan PT??
Boleh saja, rekan…
Tetapi harus dikoreksi fiskal, karena biaya tsb NDE.. - Originaly posted by begawan5060:
Boleh saja, rekan…
Tetapi harus dikoreksi fiskal, karena biaya tsb NDE..Sependapat
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Boleh saja, rekan…
Tetapi harus dikoreksi fiskal, karena biaya tsb NDE..Apakah perlakuannya sama bila pengguna jasa notaris tsb adalah perusahaan konstruksi yang Penghasilannya dikenakan PPh final??
- Originaly posted by oceanblue:
Apakah
Ya..
Karena Pihak Notaris adalah WPOP dan jasa yang diberikan adalah jasa tenaga ahli maka PPh yang dikenakan adalah PPh 21 dengan tarif : 5% x ( 50% x DPP ) dan yang wajib memotong & melaporkan PPh 21 adalah PT, sedangkan pihak notaris dapat bukti potong PPh 21 dari PT tsb.
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by oceanblue:
ApakahYa..
hi hi hi…
Salam
Ada pertanyaan tambahan yg masih berkaitan dengan fee notaris..
Jika notaris keberatan dipotong dari nilai total yang dibayarkan bagaimana ?sebagai contoh :
Biaya yang dibayarkan ke notaris Rp.10.000.000,- Namun notaris bilang bahwa ada biaya resmi yang disetorkan ke kas negara, atas biaya tersebut pihak notaris keberatan untuk dipotong. Bagaimana kita sebaiknya ?PPh 21-nya digross-up.
- Originaly posted by dharmaput:
Biaya yang dibayarkan ke notaris Rp.10.000.000,- Namun notaris bilang bahwa ada biaya resmi yang disetorkan ke kas negara, atas biaya tersebut pihak notaris keberatan untuk dipotong
Itu hanyalah alasan notaris, karena nggak mau dipotong…
Yang jadi pedoman adalah biaya yang disetujui saat perjanjian awal.., kecuali rekan yang mengalah…, di-gross up saja.. - Originaly posted by dharmaput:
sebagai contoh :
Biaya yang dibayarkan ke notaris Rp.10.000.000,- Namun notaris bilang bahwa ada biaya resmi yang disetorkan ke kas negara, atas biaya tersebut pihak notaris keberatan untuk dipotong. Bagaimana kita sebaiknya ?Coba dijelaskan bahwa itu merupakan kewajiban anda.
Kalau tetap ngotot nggak mau dipotong, mulailah berpikir untuk mencari notaris baru.Salam
Trim's Rekan2 atas masukannya….
Salam