Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Jasa Notaris
PPh atas Jasa Notaris
Jasa konsultan
salam
- Originaly posted by sicut:
Dan jika Notaris tersebut dalam bentuk badan hukum
rekan sicut, memangnya ada notaris yg berbadan hukum??? contohnya siapa ya…
belum pernah denger saya… apakah perlakuan sama utk Law firm yg sdh berbadan hukum dimana dlm tagihan sdh dikenakan PPN, berarti persh kami sbg pemotong pajak yg mengenakan pot pajak utk PPH ps 23 (2 % dr bruto diluar ppn) utk jasa konsultan
- Originaly posted by usd:
Jasa konsultan
SE – 35/PJ/2010
1. Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek paiak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manaiemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 .
5. Jasa konsultan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
Di bagian mana yang merupakan jasa yang diberikan oleh notaris ?
- Originaly posted by ktfd:
rekan sicut, memangnya ada notaris yg berbadan hukum??? contohnya siapa ya…
belum pernah denger saya… - Originaly posted by ktfd:
rekan sicut, memangnya ada notaris yg berbadan hukum??? contohnya siapa ya…
belum pernah denger saya…saya juga masih bingung rekan ktfd, jadi saya menulis saja seperti itu… kalau begitu notaris itu masuk apa ya rekan ktfd, firma atau lembaga atau bentuk apa??
- Originaly posted by sicut:
saya juga masih bingung rekan ktfd, jadi saya menulis saja seperti itu…
hehehe…
Originaly posted by sicut:kalau begitu notaris itu masuk apa ya rekan ktfd, firma atau lembaga atau bentuk apa??
setahu saya rekan sicu… sampe saat ini gak ada notaris yg berbadan hukum, kira2 sama
dengan dokter, untuk minta izin porfesi gak ada yg berbadan hukum tapi harus perseorangan.
ini setahu saya lho… namun jk ada rekan2 yg notaris mohon sharing…
salam. - Originaly posted by ktfd:
setahu saya rekan sicu… sampe saat ini gak ada notaris yg berbadan hukum, kira2 sama
dengan dokter, untuk minta izin porfesi gak ada yg berbadan hukum tapi harus perseorangan.
ini setahu saya lho… namun jk ada rekan2 yg notaris mohon sharing…Dan jika memang begini berarti sudah jelas jasa notaris itu dipotong PPh berapa bukan…
- Originaly posted by sicut:
PPh berapa bukan…
yo pasti 21 toh…
salam. - Originaly posted by ktfd:
yo pasti 21 toh…
berarti bukan masuk PPh 23 (jasa konsultan)
atau mungkin ada rekan lain yang mau menambahkan dan menjelaskan jika notaris itu berbentuk badan hukum dan bukan perseorangan…
- Originaly posted by sicut:
berarti bukan masuk PPh 23 (jasa konsultan)
pastinya… he3…
Numpang nimbrung rekan2 Ortax yg master2 soal pajak……
gimana perlakuan nya dengan by notaris yg langsung d potong oleh pihak bank ketika kita melakukan ato mendapatkan pinjaman dana dari bank, apakah tetap hrs dipotong pph psl 23 ny……mohon pencerahanny….
Thank's
Maksdnya gimana rekan kemuning???
- Originaly posted by KEMUNING:
Numpang nimbrung rekan2 Ortax yg master2 soal pajak……
gimana perlakuan nya dengan by notaris yg langsung d potong oleh pihak bank ketika kita melakukan ato mendapatkan pinjaman dana dari bank, apakah tetap hrs dipotong pph psl 23 ny……mohon pencerahanny….
Thank's
Biasanya kalau seperti ini yang memakai jasa notaris tersebut adalah pihak bank, tetapi dilihat lagi dalam invoice dari notaris tersebut a.n. pihak bank atau perusahaan yg meminjam dana dari bank.
Dan sekali lagi jasa notaris tersebut di potong PPh 21 bukan PPh 23.
CWIIM 🙂