• pph atas jasa catering

  • AMGAMG

    Member
    26 January 2010 at 2:32 pm

    dear all. mohon informasi nya donk.
    Jasa catering dg npwp orang pribadi dipotong pph 23 atau 21 ?
    thanks.

  • AMGAMG

    Member
    26 January 2010 at 2:32 pm
  • Hanif

    Member
    26 January 2010 at 2:59 pm

    saya lebih cendrung ke 23, bukan 21. walau dilakukan oleh OP.
    Di dalam bukti transaksinya sebutkan dengan jelas jasa katering
    Tapi ingat mulai April 2010, jasa katering adalah objek Pajak Daerah

    Salam

  • Tatie

    Member
    26 January 2010 at 3:05 pm

    Maksudnya kalau pjk daerah, jd kita ga perlu potong pph lagi ?
    atau ?

  • Hanif

    Member
    26 January 2010 at 3:09 pm
    Originaly posted by tatie:

    Maksudnya kalau pjk daerah, jd kita ga perlu potong pph lagi ?
    atau ?

    Yang PPh tetap.
    Yang tidak lagi adalah PPN

    Salam

  • bayem

    Member
    26 January 2010 at 3:09 pm
    Originaly posted by tatie:

    Maksudnya kalau pjk daerah, jd kita ga perlu potong pph lagi ?
    atau ?

    yang ada donk…
    kalo dulu catering itu obyek PPN, kalo mulai April 2010 catering masuk ke pajak daerah.
    PPh nya ya tetap masuk ke pph 23 seperti yang dijelaskan pak hanif…

  • Tatie

    Member
    26 January 2010 at 3:35 pm

    ok tks

  • free85

    Member
    26 January 2010 at 3:40 pm
    Originaly posted by hanif:

    saya lebih cendrung ke 23, bukan 21. walau dilakukan oleh OP.

    ada dasar hukum yg mendukung rekan hanif?
    tks

  • Hanif

    Member
    26 January 2010 at 3:45 pm

    Jasa catering ada di dalam list PMK 244 Tahun 2008 tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23.
    saya yakin bahwa sebagian rekan2 berpendapat dikenakan PPh 21, karena penyedia jasanya OP.
    Tapi saya lebih cendrung ke PPh 23 rekan free85

    Salam

  • AMGAMG

    Member
    26 January 2010 at 4:23 pm

    saya jadi bingung nih, gimana ya cara bedain antara pph 23 dan pph 21?

  • WawanTax04

    Member
    26 January 2010 at 5:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    Jasa catering ada di dalam list PMK 244 Tahun 2008 tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23.

    Tidak setuju dengan pendapat rekan Hanif.
    Di pasal 21 ayat 1 huruf d sudah dijelaskan, yang bunyinya kurang lebih…

    …Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan , jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh WP Orang Pribadi dallam negeri wajib dilakukan oleh….
    ..d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli…..

    Salam Solid

  • Simonalim

    Member
    27 January 2010 at 1:17 am

    Kasihan yg usaha katering…
    Karena DPPnya dari Jasa dan Material/Barang.
    Logika saya sih cocoknya masuk ke penjualan barang seperti warung/restoran, sehingga tdk dikenakan pemotongan PPh ya.
    Kalau saya coba buat contoh hitungan kasar sih…
    Pura2nya nich.. Hehehe….
    Omset 100.000.000,-
    Extrimnya bertransaksi dg Perusahaan/Badan.
    Maka dipotong PPh Psl.23 (ambil contoh %nya lebih kecil dari pada Psl.21, 2.5%)
    2% x 100.000.000,- = 2.000.000,-
    Pada akhir tahun menggunakan Norma, pura2nya lagi nih 25%
    25% x 100.000.000,- = 25.000.000,-
    PTKP 15.840.000
    PKP 9.160.000
    PPh Terutang 5% x 9.160.000 = 458.000,-
    Hoalah… LB..
    Saya salah hitung gak ya?
    Mhn Koreksi…

  • WawanTax04

    Member
    27 January 2010 at 1:22 pm

    Analisis dan perhitungan rekan Simonalim sangat bagus sekali..

    Originaly posted by simonalim:

    Extrimnya bertransaksi dg Perusahaan/Badan.
    Maka dipotong PPh Psl.23..

    Seextrim-extrimnya, WP Badan tidak diperbolehkan memotong 23 dari WP Orang Pribadi.

    Salam Solid

  • Hanif

    Member
    27 January 2010 at 9:01 pm
    Originaly posted by WawanTax04:

    Seextrim-extrimnya, WP Badan tidak diperbolehkan memotong 23 dari WP Orang Pribadi.

    gimana kalau jasa konstruksi rekan wawantax04?
    Bila penyedia jasa konstruksi adalah OP apakah dipotong PPh 21 juga?
    mohon pencerahannya.

    Salam

  • bayem

    Member
    28 January 2010 at 7:07 am
    Originaly posted by WawanTax04:

    Seextrim-extrimnya, WP Badan tidak diperbolehkan memotong 23 dari WP Orang Pribadi

    trus gmana dengan sewa aktiva selain tanah dan atau bangunan yang yang disewa perusahaan dari WP OP, apakah obyek 21 juga??

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now